SAMARINDA – Proses penyelidikan atas kasus kerusakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) kini memasuki tahap koordinasi antara Polda Kalimantan Timur dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap, kepastian tindak lanjutnya masih menunggu hasil koordinasi kedua lembaga penegak hukum tersebut.
Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Prof Irawan Wijaya Kusuma, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia mengungkapkan berkas penyidikan yang ditangani Polda Kaltim sudah rampung dan kemungkinan besar telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sedang berkoordinasi dengan Polda untuk kelanjutannya. Dari pertemuan terakhir, berkas dari Polda juga sudah lengkap dan mungkin sudah bergeser ke kejaksaan,” ujar Irawan.
Selain proses hukum, tim dari Fakultas Kehutanan telah melakukan evaluasi ekonomi atas kerugian yang ditimbulkan. Menurut Irawan, perhitungan tersebut hampir final dan dilakukan bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Mulawarman.
“Tim evaluasi sudah bekerja dan angka kerugian ekonominya hampir final. Tapi untuk pastinya, teman-teman di LKBH yang lebih tahu karena mereka yang pegang datanya,” jelasnya.
Ia menambahkan hasil evaluasi itu nantinya menjadi dasar dalam upaya pemulihan lingkungan pasca kejadian. Meski demikian, langkah tersebut belum dapat dilakukan karena kawasan yang terdampak masih berstatus Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menjadi barang bukti penyidikan.
“Kami akan berkoordinasi terkait status kawasan itu, karena waktu itu dijadikan sebagai TKP dan barang bukti. Jadi belum bisa dilakukan kegiatan apa pun,” ungkapnya.
Meski demikian, kegiatan pengamanan dan pengawasan di KHDTK tetap berjalan seperti biasa. Fakultas Kehutanan bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Delta Mahakam melakukan patroli rutin dan pengamatan lapangan secara periodik.
“Kegiatan mahasiswa dan pengawasan masih berjalan. Kami bekerja sama dengan KPHP Delta Mahakam untuk patroli dan pengamatan bersama,” kata Irawan.
Ia menegaskan pihak fakultas kini menunggu hasil koordinasi antara Gakkum KLHK dan Polda Kaltim untuk menentukan langkah berikutnya, baik dalam proses hukum maupun pemulihan kawasan hutan pendidikan tersebut.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





