Terkait Kesejahteraan Guru Sekolah Swasta, Disdikbud Terus Komitmen Perjuangkan

PASER – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser, berkomitmen akan mendukung peningkatan kesejahteraan guru-guru di sekolah swasta yang ada di Bumi Daya Taka.

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Muhammad Yunus Syam, menyampaikan kesiapan pihaknya untuk mengalokasikan anggaran demi kesejahteraan para guru sekolah swasta, sepanjang ketersediaan anggaran daerah masih mencukupi dan tidak ada regulasi yang melarang.

“Selama regulasi masih memperbolehkan dan anggaran daerah mencukupi, Insya Allah akan kita perjuangkan,” katanya, Rabu (29/10/2025).

Sebagai bentuk tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) yang digelar DPRD Kabupaten Paser, Selasa (28/10/2025). Dalam waktu dekat, Disdikbud Paser akan menginisiasi untuk melakukan pertemuan lanjutan dengan guru-guru sekolah swasta untuk membahas lebih detail terkait permasalahan yang dihadapi.

Menurut Yunus, terdapat dua opsi yang dapat dilakukan untuk menyejahterakan para guru sekolah swasta, di antaranya dengan menaikkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) atau dengan pemberian insentif melalui bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

“Tapi solusi ini perlu kita bicarakan, karena ini berkaitan dengan kemampuan fiskal kita sehingga perlu diperhitungkan,” ujarnya.

Terkait dengan usulan dana BOSDA agar tidak dimasukkan pada pagu anggaran perubahan melainkan murni, dipastikan Yunus akan mulai diberlakukan pada anggaran tahun 2026 mendatang.

“Kita akan coba nanti di 2026, BOSDA kita masukkan di anggaran murni. Jadi sekolah-sekolah swasta nanti tidak mengalami kesulitan lagi membayar guru-guru mereka,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI