Terkait Pungutan di SMAN 10 Samarinda, Orang Tua Ancam Keluarkan Anak Dari Asrama

SAMARINDA – Pungutan sebesar Rp2,6 juta bagi siswa yang berasrama mendapat protes keras dari orang tua siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Samarinda. Para orang tua merasa bukannya dimudahkan karena berasrama, justru makin ditekan dari pihak sekolah.

Seperti yang disampaikan Arif Rahman, perwakilan orang tua siswa saat diwawancarai usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur.

“Karena ‘kan kalau kita tidak mampu, untuk apa dipaksakan? Pengumumannya ‘kan gratis, tapi ini tidak. Sebenarnya kasihan untuk orang tua yang berada di luar daerah Samarinda,” jelasnya kepada awak media, Senin, (10/11/2025).

Dirinya menekankan kepada pihak Dinas Pendidikan yang hadir, pada anggota dewan, mengenai orang tua siap menarik anak dari asrama apabila terus dipungut biaya.

Di satu sisi, ia dapat mengerti penjelasan mengenai adanya efisiensi, anggaran pemerintah yang berkurang. Namun membebankan itu kepada pihak orang tua tidak bisa dibenarkan.

“Waktu itu sudah membayar waktu daftar ulang (sebesar Rp2,6 juta), kemudian dimintai per dua bulan. Ini sudah membayar dua kali,” jelasnya.

Merujuk pada petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru sekolah unggulan tahun ajaran 2025/2026, tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Nomor 400.3.10/13400/Disdikbud.III/2025, tidak diperkenankan adanya pungutan. Berbagai cerita bertebaran, SMAN 10 dianggap melakukan Pungli.

Dari RDP tersebut, diketahui pihak Dinas Pendidikan dan Pemerintah Provinsi akan menyelesaikan perkara tersebut. Tanpa membebani orang tua.

Pungutan sebesar Rp2,6 juta itu, rinciannya meliputi uang makan 3 kali sehari dengan harga Rp20.000. Kemudian uang listrik, air, loundry, pemeliharaan dan pengadaan sarana-prasarana, ketenagaan dan pemeliharaan karakter asrama dan biaya pengembangan diri akademik dan non akademik minat bakat serta program unggulan.

Awak media sempat mencoba meminta klarifikasi dari kepala sekolah SMAN 10 Samarinda dan Kabid SMA/SMK, Jasni. Namun kedua pihak tersebut enggan diwawancarai dengan alasan tidak ada waktu.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI