JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Penahanan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Mandailing Natal, Kamis (26/6/2025) malam.
Dalam taklimat media yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan kelima tersangka ditahan untuk masa awal selama 20 hari terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut yaitu saudara TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni 2025 hari ini sampai dengan 17 Juli 2025,” ujarnya.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Gedung Merah Putih. Para tersangka terdiri dari tiga penerima suap dan dua pemberi suap. Adapun tiga tersangka penerima suap yaitu Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Sumut, dan Heliyanto, PPK Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Sementara dua tersangka pemberi suap berasal dari pihak swasta yakni M Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RM.
Kasus ini melibatkan dua proyek pengadaan jalan dari dua institusi berbeda dengan nilai total Rp231,8 miliar. Keduanya berada di bawah Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Akhirun dan Rayhan diduga memberikan suap kepada para pejabat tersebut agar perusahaan mereka ditunjuk sebagai pemenang tender melalui pengaturan di sistem e-katalog. Proses itu dilakukan tanpa mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sah.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” kata Asep.
Dirinya menyebutkan uang itu bagian dari total komitmen suap sebesar Rp2 miliar yang akan dibagikan oleh kedua pihak swasta.
Atas perbuatannya, para penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf B atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan para pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf A atau huruf B atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





