THM Semakin Banyak, Satpol PP Kutim Tidak Bisa Tutup Secara Mendadak

SANGATTA – Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kutai Timur (Kutim) terus memantik sorotan publik. Tidak sedikit masyarakat menilai penertiban berjalan lambat. Menjawab tudingan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim, Fata Hidayat akhirnya angkat bicara.

Fata menegaskan Satpol PP tidak bisa serta-merta menutup THM tanpa prosedur. Seluruh tindakan penegakan yang dilakukan murni mengacu pada regulasi yang berlaku yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025.

Pernyataan itu disampaikan Fata saat rapat kerja bersama Komisi A dan Komisi B DPRD Kutim terkait maraknya THM di Kutim, digelar di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, Senin (9/2/2026).

Ia menepis anggapan Satpol PP memiliki kewenangan mutlak untuk langsung menyegel tempat usaha tanpa proses. Menurutnya Perda telah mengatur tahapan penindakan, termasuk sanksi administrasi yang wajib ditempuh sebelum penutupan dilakukan.

“Analisis masyarakat seolah kami punya kewenangan datang langsung menutup. Padahal aturan mengamanatkan tahap awal berupa sanksi administrasi, seperti teguran lisan yang sudah kami lakukan berkali-kali,” ujar Fata.

Fata mengungkapkan salah satu kendala utama dalam penertiban THM adalah taktik sebagian pemilik usaha yang kerap mengganti nama atau kepemilikan saat akan ditindak. Cara tersebut sering dijadikan alasan oleh pengelola untuk menghindari penindakan dengan dalih sedang dalam proses pengurusan izin baru.

Selain persoalan administrasi, kendala teknis ikut mempengaruhi jadwal operasi. Fata menyebut rencana razia besar pada 29 Desember 2025 lalu terpaksa dijadwalkan ulang karena hujan deras yang tidak kunjung reda hingga tengah malam.

Penertiban baru dapat dilaksanakan pada 7 Januari 2026 dengan menyasar dua titik utama yakni Hotel Golden dan Queen di sepanjang eks Jalan Pendidikan.

“Di Hotel Golden, kami turun bersama tim gabungan dari Denpom, Lanal, Disperindag, BNN, dan FKDM. Malam itu kami berikan teguran tertulis dan pernyataan tegas. Kalau tidak kooperatif, penutupan adalah langkah terakhir,” tegasnya.

Terkait izin edar Minuman Keras (Miras), Fata menjelaskan kewenangan tersebut berada di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Satpol PP, lanjut dia, bertindak sebagai pendamping teknis dalam penegakan aturan di lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pasca razia, diketahui selama tiga pekan terakhir pengelola THM yang terjaring belum menunjukkan itikad baik untuk mengurus izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meski demikian, Satpol PP masih memberikan ruang pembinaan melalui operasi non yustisi.

“Kami berdiri sebagai pemerintah bukan untuk menghancurkan usaha masyarakat, tetapi mengarahkan agar berusaha sesuai aturan. Kami beri kesempatan untuk mengurus izin, namun jika batas waktu yang ditentukan tetap dilanggar, maka tahapan penutupan permanen akan kami jalankan,” tambah Fata.

Fata menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan iklim usaha di Kutim tetap berjalan kondusif, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami tidak ingin mematikan usaha masyarakat. Tapi kalau tetap membandel dan tidak mau mengikuti aturan, tentu ada konsekuensi. Kami tetap akan bertindak sesuai tahapan Perda, sampai pada penutupan permanen bila diperlukan,” tegas Fata Hidayat.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI