Tidak Hanya Banding, Kubu Nadiem Laporkan Empat Hakim Tipikor ke KY Terkait Kode Etik

JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim selama memeriksa perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Laporan diajukan oleh kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir dan Dodi S. Abdulkadir. Ari mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai menunjukkan adanya berbagai kejanggalan selama proses persidangan hingga putusan dijatuhkan.

“Alhamdulillah, kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Ari kepada wartawan di Komisi Yudisial, Senin (6/7/2026).

Empat hakim yang dilaporkan terdiri atas Ketua Majelis Purwanto S. Abdullah serta tiga hakim anggota yakni Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman. Menurut Ari, laporan tersebut antara lain menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan pertimbangan yang dimuat dalam putusan.

“Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut,” katanya.

Selain mempersoalkan isi putusan, tim kuasa hukum menyoroti penunjukan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah yang sebelumnya dijatuhi sanksi non palu oleh Komisi Yudisial. Ari menilai penunjukan tersebut patut dipertanyakan karena dilakukan sehari setelah sanksi dijatuhkan.

Pihaknya turut memasukkan dugaan perilaku hakim yang dinilai tidak profesional selama persidangan, termasuk adanya hakim yang disebut tertidur saat jalannya pemeriksaan perkara serta sikap yang dianggap tidak imparsial dalam menggali fakta-fakta yang muncul di persidangan.

“Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya,” ungkapnya.

Seluruh dalil tersebut, menurut Ari, didukung rekaman persidangan yang telah diserahkan kepada KY sebagai barang bukti.

Sebelumnya pada 30 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Selain pidana penjara, Nadiem dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan subsider lima tahun penjara.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI