Tidak Masuk Prosedur Administrasi, Ratusan Mahasiswa Unmul Gagal Terima Gratispol

SAMARINDA – Program Gratispol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah meloloskan ribuan mahasiswa Universitas Mulawarman, namun tidak seluruh penerima manfaat benar-benar menikmati pembebasan UKT. Tercatat sebanyak 107 mahasiswa angkatan 2025 gagal memperoleh bantuan UKT gratis tersebut.

Satuan Tugas Internal Gratispol Universitas Mulawarman, Irman Irawan, menjelaskan persoalan utama bukan terletak pada kebijakan pemerintah, melainkan pada proses administratif yang tidak dijalani oleh mahasiswa bersangkutan.

Ia mengungkapkan sejumlah mahasiswa tidak melakukan pendaftaran melalui laman resmi Gratispol. Padahal pendaftaran menjadi syarat mutlak untuk dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Pertanyaannya, bagaimana pemerintah bisa menetapkan penerima jika mahasiswa yang bersangkutan tidak pernah mendaftar disistem Gratispol,” ujar Irman saat ditemui, Jumat (23/1/2026).

Selain pendaftaran, Irman menekankan pentingnya tahapan verifikasi data oleh pemerintah provinsi, mulai dari kartu keluarga hingga domisili, guna memastikan mahasiswa benar-benar berdomisili dan berstatus sebagai warga Kalimantan Timur. Menurutnya proses pendaftaran sejatinya tidak rumit dan dapat diakses melalui gawai di laman https://pendidikan.gratispol.kaltimprov.go.id.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan masih ditemukan mahasiswa yang tidak tercatat dalam sistem pendaftaran Gratispol. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kewajiban pembayaran UKT di semester berikutnya.

“Karena tidak terdaftar, maka UKT tetap ditagihkan. Jadi ini bukan kesalahan pemerintah, tapi murni karena mahasiswa tidak mengikuti prosedur pendaftaran,” tegasnya.

Irman menyoroti kesalahpahaman yang muncul di kalangan mahasiswa. Sebagian merasa sudah terbebas dari UKT lantaran status pembayaran di laman AIS Universitas Mulawarman tercatat lunas. Padahal status tersebut merupakan hasil penundaan pembayaran sementara, bukan pembebasan permanen.

“Pembayaran UKT baru benar-benar ditanggung pemerintah setelah Surat Keputusan Gubernur diterbitkan. Setelah itu, barulah dana UKT ditransfer ke pihak universitas,” jelasnya.

Untuk 2026, Universitas Mulawarman berencana mengusulkan sekitar 12 ribu mahasiswa sebagai calon penerima Gratispol. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah provinsi yang membuka kesempatan bagi mahasiswa semester 2 hingga semester 8.

Ia pun kembali mengingatkan seluruh mahasiswa agar tidak mengabaikan proses pendaftaran di laman resmi Gratispol.

“Pendaftaran itu wajib. Jangan sampai terlewat, karena hanya mahasiswa yang terdaftar yang bisa diperhitungkan sebagai penerima program Gratispol,” pungkasnya.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI