Tidak Tersentuh Pembangunan, DPRD Kukar Tinjau Langsung Pertanian Bukit Biru

TENGGARONG — Di tengah gencarnya wacana swasembada pangan nasional, petani di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) justru masih bergulat dengan persoalan paling dasar yakni akses menuju sawah.

Jembatan rapuh, jalan usaha tani rusak, dan hasil panen yang harus dipikul atau diangkut bergotong royong menjadi realitas yang telah berlangsung hampir satu dekade.

Kondisi inilah yang akhirnya mengetuk perhatian DPRD Kukar, setelah Komisi I turun langsung meninjau infrastruktur pertanian Bukit Biru, Senin (19/1/2026).

Para legislator menyusuri hamparan sawah dan menyeberangi jembatan darurat yang sebagian hanya berupa susunan batang pohon tanpa pengaman yang selama ini menjadi akses utama petani.

Peninjauan dilakukan anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, Sugeng Hariyadi, Mohammad Jamhari, dan M Hidayat, bersama perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, kecamatan, kelurahan, Gapoktan Bukit Biru, serta Forum RT.

Di beberapa titik, kondisi jembatan tampak memprihatinkan. Ada yang miring, lapuk dimakan usia, bahkan nyaris tidak layak dilalui. Padahal jalur tersebut menjadi satu-satunya akses petani untuk membawa hasil panen keluar dari sawah.

“Ini tindak lanjut dari dialog kami dengan masyarakat Bukit Biru. Ternyata memang ada beberapa titik akses pertanian yang kondisinya sangat membutuhkan perhatian,” kata Desman Minang Endianto di sela peninjauan.

Ia menegaskan Bukit Biru merupakan kawasan pertanian produktif yang semestinya didukung infrastruktur memadai agar hasil panen dapat ditingkatkan.

“Mengingat ini kawasan pertanian, akses utama sangat dibutuhkan agar petani bisa meningkatkan produksi. Tanpa akses yang layak, sulit bicara soal peningkatan hasil,” ujarnya.

Tidak hanya infrastruktur pertanian, Komisi I menemukan persoalan lain yang tidak kalah krusial. Di RT 17 Bukit Biru, makam Sukimin mengalami pergeseran tanah akibat longsor kecil. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penanganan lintas sektor.

“Tadi ada juga makam yang mengalami pergeseran tanah. Ini juga kebutuhan masyarakat dan harus ditinjau oleh dinas terkait,” tambah Desman.

Anggota Komisi I lainnya, Sugeng Hariyadi, menyebut kerusakan infrastruktur pertanian di Bukit Biru sejatinya bukan persoalan baru. Kata Sugeng, usulan perbaikan telah diajukan sejak bertahun-tahun lalu, namun belum pernah terealisasi.

“Ada jalan usaha tani dan jembatan yang kondisinya sangat memprihatinkan. Bahkan ada yang sudah lima tahun, ada juga yang sampai sepuluh tahun tidak tersentuh pembangunan,” ujar Sugeng.

Menurutnya kondisi tersebut kontras dengan target pemerintah dalam mendorong ketahanan dan swasembada pangan.

“Ini sangat penting, apalagi pemerintah sedang mendorong swasembada pangan. Kalau akses petani seperti ini, tentu sulit tercapai. Kami berharap segera direalisasikan,” tegasnya.

Sugeng memastikan pihaknya akan mengawal proses penganggaran agar perbaikan infrastruktur pertanian Bukit Biru dapat segera dilakukan.

Dari sisi petani, harapan besar disampaikan Ketua Gapoktan Bukit Biru, Hasim Adnan. Ia mengaku kehadiran DPRD Kukar ke lokasi menjadi angin segar setelah bertahun-tahun aspirasi petani tidak kunjung berbuah hasil.

“Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi kehadiran anggota dewan ke Bukit Biru. Sudah lama sekali kami menunggu perhatian seperti ini,” ucap Hasim.

Ia mengungkapkan kerusakan jembatan utama telah terjadi sejak sekitar 10 tahun lalu. Proposal perbaikan sudah berulang kali diajukan, namun belum pernah ditindaklanjuti.

“Kerusakan jembatan itu mulai sekitar 10 tahun lalu. Proposal sudah kami ajukan, tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” katanya.

Dampaknya, sekitar 90 persen akses tidak bisa dilalui kendaraan bermuatan padi. Petani pun terpaksa mengangkut hasil panen secara manual.

“Hampir 90 persen tidak bisa dilewati kendaraan bermuatan padi. Selama ini kami gotong royong, pakai arko, dipikul, atau kalau bisa lewat roda dua,” ungkapnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI