Tiga Kasus Cacing Hati Ditemukan DP3 Kota Balikpapan Saat Penyembelihan Hewan Kurban

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) menurunkan sebanyak 15 tim yang terdiri dari 60 orang untuk melakukan monitoring dan pemeriksaan hewan kurban pada Iduladha 1446 Hijriah.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Peternakan DP3 Kota Balikpapan, drh. Muhammad Bisri, mengatakan Pemeriksaan dilakukan baik secara antemortem (sebelum disembelih) maupun postmortem (setelah disembelih) menyasar seluruh wilayah di Kota Balikpapan.

“Sejak hari H kemarin, kami sudah memantau pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Dari hasil pemantauan, ditemukan adanya kasus hati yang mengandung cacing di tiga lokasi. Namun sejauh ini belum ada penambahan kasus,” ujarnya, Sabtu (7/6/2025).

Lebih lanjut drh. Bisri menjelaskan temuan cacing hati tidak membahayakan dari sisi penularan penyakit hewan maupun ke manusia. Namun, dari aspek kelayakan konsumsi dan nilai gizi, bagian hati yang terinfeksi cacing sebaiknya tidak dikonsumsi.

“Jadi kami rekomendasikan kepada panitia kurban, apabila ditemukan cacing hati, baik oleh petugas kami maupun oleh panitia di lokasi pemotongan, agar bagian tersebut dimusnahkan dan tidak dibagikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan sejauh ini tidak ditemukan adanya penyakit menular pada hewan kurban, baik saat pemeriksaan antemortem maupun postmortem.

“Pemeriksaan kami berlapis. Hewan dari luar Kalimantan telah melewati proses karantina. Sementara sapi dari peternak lokal Balikpapan bahkan sudah dibina dan dipantau selama enam bulan, termasuk pemberian vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), LSD, dan Jembrana,” tambahnya.

Pemeriksaan dan pemantauan ini akan terus dilakukan selama masa tasyrik atau tiga hari hingga tanggal 9 Juni 2025.

“Kami tetap melakukan pemantauan hingga akhir hari tasyrik, apabila masih ada yang melakukan pemotongan. Semua kami pantau demi memastikan hewan kurban yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman dan layak,” ungkapnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI