TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memprioritaskan pemulihan kerugian daerah atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran honorarium aparatur sipil negara senilai sekitar Rp9,5 miliar.
Saat ini di tengah sorotan publik, pemerintah daerah memastikan seluruh rekomendasi BPK masih diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, mengatakan pemerintah daerah masih memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
Seluruh tahapan penyelesaian saat ini difokuskan pada pengembalian kerugian daerah sebagaimana rekomendasi BPK.
Pernyataan itu disampaikan Sunggono usai rapat bersama Badan Anggaran DPRD Kukar, Senin (6/7/2026).
Menurutnya dalam rapat tersebut muncul pandangan dari sejumlah anggota DPRD Kukar yang menilai aparat penegak hukum sebaiknya memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menuntaskan mekanisme administratif yang sedang berjalan.
“Beberapa anggota juga berpendapat bahwa aparat penegak hukum seharusnya menghargai proses yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan tersebut dalam jangka waktu 60 hari sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sunggono.
Sunggono menjelaskan rekomendasi BPK saat ini sedang diverifikasi sekaligus ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kerugian daerah dapat dipulihkan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan pemerintah daerah belum menghentikan proses penyelesaian. Sebaliknya, setiap temuan masih terus diverifikasi hingga seluruh kewajiban pihak-pihak terkait dapat dipenuhi.
“Saat ini proses tersebut sedang berjalan. Kita memastikan setiap kerugian daerah dapat dikembalikan sesuai rekomendasi dari BPK,” katanya.
Menurut Sunggono, proses tersebut membuka kemungkinan ditemukannya pihak lain yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Apabila hal itu terjadi, pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku.
Ia memastikan Pemkab Kukar berkomitmen menuntaskan seluruh rekomendasi BPK dalam batas waktu yang telah diberikan.
Proses penyelesaian tidak hanya berfokus pada pengembalian dana, tetapi memastikan seluruh pihak yang berkewajiban memenuhi rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Apabila nantinya masih terdapat pihak-pihak yang belum terungkap atau belum menyelesaikan kewajibannya, tentu akan kita ungkap dan kita selesaikan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sunggono menambahkan pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan tindak lanjut hingga seluruh rekomendasi BPK dinyatakan selesai.
“Seluruh proses itu saat ini masih terus berjalan,” tuturnya.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





