SANGATTA – Setelah melalui proses mediasi yang melibatkan sejumlah pihak, Pemerintah Kutai Timur (Kutim) dan warga akhirnya mencapai titik temu terkait permasalahan lahan yang telah lama diadukan. Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif, disepakati langkah-langkah strategis untuk penyelesaian masalah secara bertahap dan terukur.
Pemerintah memastikan akan segera membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan yang akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kutim. Pembentukan tim ini ditargetkan rampung dalam waktu maksimal tiga hari ke depan.
“Langkah ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi warga. Tim ini akan bekerja independen dan terstruktur sesuai tugasnya,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno kepada Media Kaltim Network, Kamis (7/8/2025).
Setelah tim terbentuk, warga yang terdampak diminta untuk menyampaikan dokumen penguasaan tanah atau dokumen petunjuk lainnya ke Dinas Pertanahan Kutim, selambat-lambatnya 14 hari sejak rapat mediasi berlangsung.
Dokumen yang masuk akan diverifikasi kelengkapannya. Bila dinyatakan memenuhi syarat, Tim Fasilitasi akan langsung melakukan identifikasi, inventarisasi subjek dan objek, serta pengukuran di lapangan terhadap lahan yang dipermasalahkan. Proses teknis tersebut ditargetkan tuntas dalam waktu 14 hari sejak dokumen diterima.
Setelah itu, tim akan menyusun kajian berdasarkan data dokumen dan kondisi fisik di lapangan. Kajian ini akan disampaikan kepada Bupati Kutim untuk mendapatkan arahan dan keputusan lebih lanjut. Hasil tersebut nantinya akan menjadi bahan utama dalam rapat fasilitasi lanjutan yang akan dijadwalkan kemudian.
“Pemerintah ingin memastikan penyelesaian masalah ini berjalan cepat, adil, dan berdasarkan aturan. Kami juga minta kerja sama dari masyarakat agar proses ini bisa berjalan lancar,” pungkasnya.
Dengan tercapainya kesepahaman ini, diharapkan permasalahan lahan yang selama ini menjadi keluhan warga dapat terselesaikan secara menyeluruh dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Sementara, Sugianto Mustamar, selaku penerima kuasa dari tiga pemilik lahan, menjelaskan lahan-lahan tersebut telah digunakan untuk proyek infrastruktur pemerintah sejak tahun 2010, namun hingga kini belum mendapat kepastian pembayaran.
“Luas lahan yang belum dibayar, kelompok tani Maminassae memiliki lahan 1.700 meter dikali 45 meter di Kanal 3, sementara kelompok Karya Tani dan Karya Insani memiliki lahan masing-masing 1.200 meter kali 25 meter dan 2.640 meter kali 25 meter di daerah Pelabuhan dan Jalan Kenyamukan,” papar Sugianto.
Ia menekankan permasalahan ini bukan persoalan hukum atau tumpang tindih lahan, melainkan hanya soal administratif yang mandek akibat kasus hukum yang pernah menjerat pejabat Dinas PUPR pada tahun 2011.
“Kami digiring ke proses pengadilan, tapi kami menolak karena ini bukan persoalan hukum. Tidak ada tumpang tindih dan tidak ada masalah hukum. Ini hanya soal tata kelola keuangan daerah itulah yang menjadi poin yang kami tekankan kepada pemerintah,” katanya.
Ia mengungkapkan para petani menolak rujukan kepada Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021, karena menilai peraturan tersebut tidak berlaku surut. Mereka berpegang pada Perpres No. 65 Tahun 2006 sebagai dasar hukum pembangunan yang sudah berlangsung sejak 2010.
“Dan kita tahu bahwa yang namanya hukum, aturan hukum itu tidak bisa berlaku surut atau non-retroaktif. Tidak bisa aturan 2021 mau dibayar diselesaikan proyek tahun 2010. Selesaikan sesuai dengan Perpres 65 Tahun 2006,” ungkapnya.
Sugianto menyatakan pihaknya tetap optimis terhadap iktikad baik Pemkab Kutim dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Kami tidak menuntut dibayar sekaligus, itu tergantung mekanisme anggaran. Mau dibayar satu kali, dua kali, di perubahan atau APBD murni, itu kewenangan pemerintah dan DPRD. Kami hanya menunggu kapan dibayar,” pungkasnya.
Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo





