Tolak Perintah di Luar Jam Kerja, Pekerja Digugat hingga PHK Perusahaan

SANGATTA – Sengketa ketenagakerjaan terkait batas waktu kerja kembali mencuat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Perkara perselisihan hak yang telah memasuki sidang ke-14 itu mengungkap praktik perusahaan yang diduga mewajibkan pekerja tetap terhubung dengan pekerjaan meski di luar jam kerja.

Dalam sidang terbaru, agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat membuka fakta pokok perkara bermula dari penolakan pekerja terhadap perintah yang diberikan di luar jam kerja.

Pihak pekerja menegaskan penolakan tersebut bukan tanpa dasar. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pasal-pasal yang menjamin kebebasan pribadi dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.

“Dalam hubungan kerja, harus ada batas tegas antara waktu kerja dan waktu istirahat. Itu tidak bisa dilanggar dengan alasan apa pun,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Hamka kepada Media Kaltim Network, Selasa (28/4/2026).

Dalam fakta persidangan terungkap, perusahaan mewajibkan penggunaan perangkat bernama Jam OPA setelah jam kerja berakhir. Perangkat tersebut tetap digunakan pekerja di rumah, bahkan saat waktu istirahat.

Kondisi itu dinilai telah melampaui batas hubungan kerja karena memasuki ranah kehidupan pribadi.

“Penggunaan itu dilakukan di luar waktu dan lingkungan kerja. Bahkan sampai digunakan saat pekerja berada di tempat tidur,” tegasnya.

Dampaknya tidak main-main. Penggunaan Jam OPA disebut mengganggu waktu istirahat, pelaksanaan ibadah, hingga kehidupan rumah tangga pekerja.

Ironisnya penolakan terhadap kewajiban tersebut justru berujung sanksi. Perusahaan menjatuhkan hukuman bertahap hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan dasar Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Padahal menurut pihak pekerja, PKB seharusnya hanya mengatur hubungan kerja dalam lingkup pekerjaan dan waktu kerja, bukan aktivitas di luar jam kerja.

“Ini sudah masuk perluasan fungsi PKB yang tidak semestinya. Bahkan berpotensi menyimpang,” lanjutnya.

Selain itu, terungkap pula pekerja berada dalam kondisi menerima instruksi secara terus-menerus. Hal tersebut dinilai mengaburkan batas antara kewajiban kerja dan kebebasan pribadi.

Pihak pekerja menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar hak asasi manusia. Mereka menegaskan bahwa setiap pekerja tetap memiliki hak untuk beristirahat, beribadah, dan menjalani kehidupan pribadi tanpa intervensi.

Karena itu, mereka meminta majelis hakim PHI serta instansi ketenagakerjaan terkait untuk memeriksa perkara tersebut secara objektif.

“Perkara ini bukan hanya soal satu individu, tetapi menyangkut batas sehat antara pekerjaan dan kehidupan pribadi,” tandasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya dalam waktu dekat.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI