TPA Bekotok Diambang Penuh, DLHK Kukar Siapkan Strategi Antisipasi Darurat Sampah

TENGGARONG – Setelah lebih dari tiga dekade menjadi penampung utama limbah warga Kutai Kartanegara (Kukar), Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bekotok kini memasuki fase kritis. Kawasan seluas 5,3 hektare di Kecamatan Tenggarong itu nyaris mencapai batas maksimal kapasitas, memaksa pemerintah bergerak cepat sebelum krisis lingkungan terjadi.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, daya tampung TPA Bekotok hanya tersisa sekitar satu tahun lagi.
“Kalau kita hitung, TPA Bekotok ini sudah beroperasi 32 tahun. Dari hasil kajian kami, usia daya tampungnya tinggal sekitar satu tahun,” ujarnya, Senin (13/10/2025).

Selama 33 tahun beroperasi, TPA Bekotok menjadi ‘paru-paru’ pengelolaan sampah bagi seluruh Kukar. Namun kini, beban yang ditanggungnya sudah jauh melampaui kemampuan. Kajian DLHK mencatat, setiap warga Kukar menghasilkan sekitar 0,49 kilogram sampah per hari. Dengan total penduduk 806 ribu jiwa, timbunan mencapai 395 ton per hari, di mana 58 ton di antaranya berasal dari Kecamatan Tenggarong.

Menghadapi situasi itu, DLHK Kukar mengambil langkah strategis agar TPA tidak kolaps dalam waktu dekat. Salah satunya dengan penataan zona pembuangan agar area yang tersisa bisa dimanfaatkan lebih efisien. Upaya ini diharapkan mampu memperpanjang usia TPA hingga lima hingga sembilan tahun ke depan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong konsep TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di beberapa titik permukiman. Warga diajak memilah sampah sejak dari rumah, agar hanya residu yang benar-benar tak bisa diolah yang berakhir di TPA.

“Karena kita berharap yang sampai ke TPA ini benar-benar residu yang sudah tidak bisa diolah saja. Sehingga jumlahnya juga bisa ditekan,” sebut Irawan.

Langkah edukatif itu menjadi bagian penting dari strategi jangka menengah Pemkab Kukar dalam membangun budaya pengelolaan sampah berkelanjutan. DLHK juga tengah menyiapkan kerja sama lintas instansi dan dunia usaha untuk memperkuat sistem pengangkutan, pemilahan, dan daur ulang di tingkat masyarakat.

Sebagai langkah jangka panjang, DLHK menyiapkan opsi pemindahan TPA ke lokasi baru yang lebih representatif. Studi kelayakan zona I (Tenggarong) sudah disusun sejak 2024, mencakup analisis topografi, daya tampung, serta dampak ekologis.

Sejak kewenangan pengelolaan sampah dialihkan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), DLHK memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan TPA Bekotok tidak berubah menjadi titik krisis lingkungan baru.

“Persoalan sampah ini tidak akan pernah selesai tanpa peran masyarakat. Karena itu, kami juga dorong pengurangan sampah dari sumbernya,” tegas Irawan. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI