SAMARINDA – Masalah keterbatasan lahan pemakaman umum di Kota Samarinda kini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Hal itu menjadi pemantik utama bagi Panitia Khusus (Pansus) I Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda untuk membahas regulasi baru dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum.
Pada acara uji publik Raperda yang digelar bersama Fakultas Syariah, UINSI Samarinda, Rabu (17/6/2026), Ketua Pansus I Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra, membeberkan urgensi pembentukan Perda itu didasari oleh gelombang keluhan masyarakat yang diterima legislatif saat turun ke lapangan.
“Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman Umum ini dilatarbelakangi sebenarnya dari masukan masyarakat, dari reses-reses yang kita lakukan, bahwa pemakaman umum di Kota Samarinda ini sudah over (kelebihan),” ujar Samri Shaputra, Rabu (17/6/2026).
Kondisi pemakaman yang penuh dan sesak itu memicu kekhawatiran psikologis di tengah masyarakat. Secara blak-blakan, ia berseloroh mengenai ruang peristirahatan terakhir yang semakin menipis di Ibu Kota Kalimantan Timur itu.
“Jadi kita ini sudah hampir enggak punya rumah masa depan. Saya sendiri saja enggak tahu nanti dimakamkan di mana,” ucapnya.
Bukan tanpa alasan, Samri kemudian membeberkan fakta memprihatinkan yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) wilayah Samarinda Seberang. Menurutnya akibat krisis lahan yang akut, kedalaman liang lahat yang digali oleh warga kini tidak bisa lagi mencapai standar ideal karena ruang di dalam tanah yang sudah terisi penuh.
“Saya ambil contoh, pemakaman umum di Samarinda Seberang itu, saya ingat dulu kalau ada orang meninggal, itu dimakamkan dalamnya sekitar 1,5 meter. Sekarang, sampai mentok saja. Kenapa? Karena kalau digali lebih dalam lagi, sudah ada mayat lagi di bawahnya,” ungkap Samri.
Kondisi TPU milik pemerintah yang telah overcapacity (kelebihan kapasitas) itu pada akhirnya memaksa masyarakat untuk beralih ke alternatif pemakaman komersial yang dikelola oleh pihak swasta. Namun kehadiran makam swasta itu justru membawa persoalan baru berupa beban finansial yang sangat berat bagi ahli waris yang sedang berduka.
Samri mengkritik keras fenomena tarif makam swasta yang meroket tajam, hingga memicu lahirnya analogi miris di kalangan masyarakat kecil mengenai mahalnya biaya kematian.
“Karena dengan kondisi saat ini, pemakaman-pemakaman umum yang sudah penuh, akhirnya muncul pemakaman-pemakaman swasta yang tarifnya itu luar biasa. Sampai-sampai ada istilah, ‘hidup segan, mati tak mau’. Sudah hidup kita susah, mati pun dihadapkan dengan biaya pemakaman yang begitu mahal,” kritik Samri.
Ia menambahkan ukuran makam swasta yang relatif kecil dipatok dengan harga yang fantastis hingga belasan juta rupiah, menjadikannya ladang bisnis yang sangat menguntungkan bagi para pengusaha di atas kesulitan warga.
“Biaya pemakaman yang dikelola oleh swasta kisaran 5 sampai 15 juta satu kaveling. Padahal satu kaveling kita kalau yang agak di dalam itu masih dapat ya 10, 15 juta. Ini ukurannya 1×2 meter. Dan para pengusaha pemakaman ini memang sangat menggiurkan ya keuntungan dari mengelola pemakaman,” urainya.
Melalui gambaran carut-marut tersebut, Samri menegaskan kehadiran Raperda tersebut menjadi langkah krusial yang tidak bisa ditunda lagi demi mendorong intervensi Pemerintah Kota Samarinda dalam menyediakan alternatif lahan pemakaman yang lebih manusiawi.
“Dari sini kemudian kita mendorong pemerintah agar menyiapkan lahan pemakaman yang mudah, murah, dan representatif,” tegas Samri.(rm/adv)
Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo





