TRC PPA Akan Datangi Disdik Kaltim Terkait Dugaan Asusila Pelaku Guru

SAMARINDA – Lambatnya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru di salah satu SMK di Samarinda memicu reaksi keras dari aktivis perlindungan anak. Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur resmi menjadwalkan aksi damai di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim, Senin (9/3/2026) mendatang.

Langkah tersebut diambil lantaran kasus yang mencuat sejak bulan lalu tersebut dinilai jalan di tempat tanpa ada tindakan tegas terhadap pelaku.

Tim Hukum TRC PPA, Sudirman, mengonfirmasi pihaknya telah menyerahkan surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian pada Jumat (6/3/2026). Aksi tersebut rencananya akan melibatkan berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap keselamatan anak di lingkungan pendidikan.

“Aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat. Kami mendorong agar ada kejelasan dan tindakan tegas. Jangan sampai institusi pendidikan justru menjadi tempat yang tidak aman bagi siswi,” ujar Sudirman.

Lebih lanjut, Sudirman membeberkan fakta memilukan terkait modus operandi terduga pelaku. Berdasarkan pendalaman tim, tindakan oknum guru tersebut diduga tidak hanya terbatas pada percakapan manipulatif atau grooming di media sosial.

“Diduga kuat telah terjadi tindakan persetubuhan terhadap para korban. Saat kejadian, mereka masih berusia belasan tahun dan berstatus siswi aktif di sekolah tersebut,” ungkapnya.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, melalui pesan singkat WhatsApp menegaskan konsolidasi massa sudah matang. Dalam aksi hari Senin mendatang, isu utama yang diusung adalah penuntasan kasus kekerasan seksual secara transparan.

Sejumlah pihak, termasuk beberapa terduga korban direncanakan hadir untuk menyuarakan langsung tuntutan keadilan. Mereka menuntut Disdik Kaltim memberikan sanksi berat kepada oknum guru tersebut serta menjamin perlindungan fisik dan psikis bagi para siswi yang menjadi korban.

“Kami sudah memberikan surat aksi kepada kepolisian hari ini. Kami pastikan suara para korban akan terdengar di hari Senin nanti,” tegas Rina.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI