SAMARINDA – Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, melakukan pertemuan khusus dengan pihak SMKN 3 Samarinda untuk mengklarifikasi isu miring yang beredar di masyarakat. Pertemuan itu bertujuan meluruskan tudingan pihak sekolah mencoba menutupi kasus dugaan asusila yang melibatkan salah satu pelaku guru.
Rina menegaskan tidak ada upaya pembungkaman dari sekolah. Kesalahpahaman yang terjadi beberapa waktu lalu dipicu oleh pernyataan Kepala Sekolah (Kepsek) yang baru menjabat selama satu bulan sehingga belum menguasai duduk perkara kasus lama tersebut.
“Kepala Sekolah ini baru satu bulan di sini. Saat kejadian yang viral itu, beliau belum tahu persoalannya. Ada kesalahan statement awal yang seolah-olah menutupi, padahal beliau memang benar-benar belum tahu karena baru menjabat,” ujar Rina Zainun usai pertemuan, Rabu (18/2/2026).
Fakta mengejutkan terungkap dalam perkembangan kasus tersebut. Rina menyebutkan jumlah korban yang melapor kini terus bertambah. Apabila sebelumnya tercatat tiga orang, kini total ada lima korban yang telah mengadu ke TRC PPA Kaltim.
Rincian korban tersebut mencakup 3 orang alumni angkatan 2017-2018, 1 orang alumni angkatan 2016, dan 1 orang alumni terbaru tahun 2025.
“Semua kejadian itu terjadi saat mereka masih berstatus siswi aktif di sekolah ini. Modusnya pun sama semua. Kasus ini terbongkar setelah mantan istri pelaku yang juga mantan siswi di sini, mendengar kabar ada siswi yang hamil. Mereka akhirnya sepakat membongkar ini agar tidak ada adik kelas yang jadi korban lagi,” tegas Rina.
Menanggapi spekulasi adanya unsur suka sama suka dalam hubungan tersebut, Rina Zainun memberikan pernyataan keras. Ia menekankan dalam hukum perlindungan anak, tidak ada istilah konsensual apabila melibatkan anak di bawah umur.
“Garis bawahi, tidak ada istilah suka sama suka dalam persetubuhan anak di bawah umur. Yang terjadi adalah relasi kuasa, intimidasi, dan child grooming. Guru memiliki kekuasaan atas muridnya. Secara hukum, itu tetap pelanggaran berat dan harus diproses,” ungkapnya.
TRC PPA Kaltim mendesak pihak SMKN 3 Samarinda untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku guru tersebut. Selain tindak pidana asusila, oknum tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik institusi pendidikan yang selama ini dikenal berprestasi.
Pihak sekolah sendiri dilaporkan sudah berkoordinasi dengan dinas terkait dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut melalui jalur hukum.
“Anak saya juga alumni sini dan mendapat pendidikan yang baik. Jangan sampai karena satu oknum cabul, nama baik sekolah ini ternoda. Kami meminta sekolah lapor secara resmi atas pencemaran nama baik, sementara kami akan fokus pada pendampingan korban untuk mencari keadilan,” jelas Rina.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo





