Turun Langsung ke Warga, Satbinmas Polres Kutim Beri Edukasi Bahasa Narkoba dan Tindakan Preman

SANGATTA – Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Kutai Timur (Kutim) semakin gencar menyapa masyarakat lewat kegiatan sambang dan Penyuluhan Keliling (Penling). Program tersebut menyasar titik-titik keramaian, mulai dari Pasar Induk Sangatta, Simpang Empat Patung Singa, hingga ruas jalan utama seperti Jalan Hidayatullah dan Soekarno Hatta.

Tiga personel Satbinmas, Bripda Yoel Bandhaso, Bripda Lundu Manalu, dan Bripda Weigel Romon turun langsung menyapa pedagang maupun pengendara. Mereka tidak sekadar berpatroli, melainkan berdialog untuk menyampaikan pesan edukatif yang penting bagi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Fokus utama penyuluhan tersebut yakni mengajak warga bersama-sama melawan bahaya narkoba, judi online, serta praktik preman yang dinilai merusak tatanan sosial dan membahayakan generasi muda di Kutim.

Selain isu kriminalitas, imbauan diberikan kepada pedagang pasar agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran. Mereka diminta rutin mengecek kondisi instalasi listrik dan memastikan kompor gas sudah dimatikan sebelum meninggalkan lapak.

Untuk di jalan raya, pesan keselamatan lalu lintas turut digencarkan. Satbinmas mengingatkan pentingnya tertib berkendara demi menekan angka kecelakaan. Tidak hanya itu, warga diajak menjaga lingkungan dari ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terutama menjelang musim kemarau.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan merupakan upaya Polres Kutim membangun kedekatan dengan masyarakat.

“Kami ingin Polri tidak hanya hadir saat ada masalah, tapi juga dalam kehidupan sehari-hari masyarakat,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Kapolres menambahkan edukasi yang dilakukan Satbinmas bertujuan memperkuat sinergi dengan warga dalam menjaga keamanan bersama. Ia berpesan agar masyarakat Kutim aktif mengawasi anak-anak dan lingkungannya serta berani melapor apabila menemukan hal mencurigakan demi melindungi generasi muda dari pengaruh negatif narkoba dan tindak kriminal.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI