SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mengeksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi dengan menyerahkan uang pengganti senilai Rp2.510.147.000 kepada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Selasa (20/1/2026).
Penyerahan dilakukan di Aula Kantor Kejari Samarinda sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 5 November 2025 atas nama terpidana Syamsul Rizal.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, mengatakan eksekusi tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara dan daerah.
“Eksekusi ini kami lakukan dengan menyerahkan langsung uang tunai sebesar Rp2.510.147.000 sebagaimana amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Firmansyah.
Ia menjelaskan dari total dana tersebut, sebagian dirampas untuk negara sebagai pemenuhan uang pengganti, sementara sisanya diserahkan kepada Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) sesuai peruntukannya.
“Seluruh dana hasil eksekusi ini kami serahkan kepada Perusda BKS sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan,” tegasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Didit Pambudi Widodo, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Faisol, Kepala Seksi Intelijen Bara Mantio Irsahara, serta Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kaltim, Rudi. Hadir pula jajaran manajemen PT BKS, di antaranya Direktur Utama, Nidya Listiyono, Sekretaris Perusahaan, Gabriel, dan Manajer Operasional, Achmed Adhigustiawarman.
Usai sambutan kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara antara Kejari Samarinda dan PT BKS sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Faisol, menjelaskan perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa Syamsul Rizal dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
Namun dalam perkara ini telah disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.510.147.000. Dari jumlah tersebut, Rp1.037.500.000 dirampas untuk negara sebagai uang pengganti, sehingga kewajiban terdakwa dinyatakan lunas. Sisa dana sebesar Rp1.472.647.000 diserahkan kepada Perusda BKS.
“Pelaksanaan putusan ini menjadi bentuk nyata penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara,” pungkas Faisol.
Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo





