UMK 2026 Paser Diusulkan Naik Menjadi Rp3,77 Juta

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2026 yang diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp185.432, sehingga nilai UMK Paser menjadi Rp3.776.998.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Rizky Noviar, menyatakan angka tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat pembahasan yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, serikat pekerja, hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dan telah dituangkan dalam surat rekomendasi Bupati Paser Nomor: 500.15.14.1/984 /DTKT/XII/2025, ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

“Hasil kesepakatan ini telah dituangkan dalam surat rekomendasi Bupati Paser yang dikirimkan kepada Gubernur Kaltim untuk penetapannya,” katanya, Rabu (24/12/2025).

Dalam menentukan besaran kenaikan tersebut, Dewan Pengupahan menggunakan tiga instrumen utama yakni pertumbuhan ekonomi Kabupaten Paser, inflasi provinsi dan indeks tertentu (Alpa). Di mana penentuan nilai alpa dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja atau buruh dan kepentingan perusahaan.

Setelah melalui diskusi panjang, disepakati penggunaan nilai alpa maksimal sebesar 0,9 untuk perhitungan umum UMK 2026. Sementara untuk sektor-sektor unggulan Bumi Daya Taka seperti perkebunan dan pertambangan, Pemkab Paser memberikan perhatian khusus melalui Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Berdasarkan surat rekomendasi Bupati Paser Nomor: 500.15.14.1/ 986/DТКT/XII/2025. Usulan UMSK Kabupaten Paser sektor perkebunan kelapa sawit 2026 sebesar Rp174.018 atau naik 4,79 persen menjadi Rp3.810.018. Kemudian, UMSK Kabupaten Paser sektor pertambangan batu bara 2026 sebesar Rp192.478,96 atau naik 5,16 persen menjadi Rp3.920.523.

“Untuk UMSK sektor tambang batu bara menggunakan alpa 0,9. Sementara untuk sektor perkebunan, menggunakan nilai alpa 0,8,” tambahnya.

Meski usulan telah disepakati bersama di tingkat kabupaten, tetapi keputusan final mengenai besaran upah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 tersebut kini berada di tangan Gubernur Kaltim.

“Kita sudah kirim rekomendasinya. Sementara kita masih menunggu penetapan dari Gubernur Kaltim,” jelasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI