UMKM Samboja Barat Naik Kelas Lewat Digitalisasi dan Kemitraan Strategis

TENGGARONG – Pemerintah Kecamatan Samboja Barat semakin serius mengakselerasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu bersaing di era ekonomi digital. Setelah lama fokus pada pemberdayaan berbasis lokal, kini langkah nyata ditempuh melalui inovasi, digitalisasi, dan kemitraan strategis.

Camat Samboja Barat, Burhanuddin, menyebut konsep inovasi tersebut sudah mendapat panggung dalam ajang Level Up yang digelar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutai Kartanegara (Kukar).

“Kami sudah presentasi di BRIDA, bagaimana UMKM Samboja Barat bisa naik level dan lebih kompetitif,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan menggandeng Otorita IKN Nusantara dan platform e-commerce Shopee. Sebanyak 50 pelaku UMKM telah mengikuti pelatihan pemasaran digital agar produk mereka menjangkau konsumen yang lebih luas.

“Mereka sudah dilatih menjual produk online lewat Shopee, agar bisa menjangkau pasar lebih luas,” tambah Burhanuddin.

Selain pelatihan, Samboja Barat menyiapkan etalase produk unggulan secara langsung. Sebanyak 11 UMKM difasilitasi untuk mengisi stand khusus di rest area IKN, yang menjadi ajang promosi sekaligus peluang penjualan berskala besar.

“Saat ini 11 UMKM sudah mengisi stand Samboja Barat di rest area IKN. Ini jadi etalase produk lokal kami,” jelasnya.

Burhanuddin menegaskan inovasi, digitalisasi, dan perluasan akses pasar adalah kunci agar UMKM tetap bertahan sekaligus naik kelas di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat. Program tersebut, kata dia, menjadi bukti Samboja Barat siap mengambil peran dalam ekosistem ekonomi IKN dan Kukar secara lebih luas. (adv)

 

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI