Samarinda – Universitas Mulawarman menerbitkan Surat Edaran Nomor 1489/UN17/KP/2026 mengenai Penyesuaian Pola Kerja dan Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik yang ditandatangani oleh Rektor Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, 7 April 2026.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Nomor 2 Tahun 2026 pada tanggal 13 Februari 2026 dalam rangka mendorong transformasi budaya kerja nasional yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital.
Melalui regulasi itu, universitas mengatur agar seluruh pegawai melaksanakan tugas dari kantor pada hari Senin sampai dengan hari Kamis dengan jam kerja mulai pukul 07.30 sampai 16.00 WITA. Sedangkan untuk hari Jumat, mulai tanggal 10 April 2026, pegawai diwajibkan terapkan mekanisme bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), namun pimpinan unit kerja tetap diwajibkan mengatur jadwal piket jaga di kantor pada pukul 07.30 hingga 11.30 WITA untuk menjamin kesiapan fasilitas dan layanan yang tidak dapat dilakukan secara Daring atau online.
Dalam aspek akademik, pimpinan unit kerja diimbau untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan kegiatan dengan menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara proporsional bagi mahasiswa semester 5 (lima) ke atas serta program pascasarjana. Penerapan PJJ tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan karakteristik program studi serta efektivitas proses pembelajaran tanpa mengganggu capaian pembelajaran dan kalender akademik.
Namun kebijakan pembelajaran jarak jauh ini secara tegas tidak diberlakukan untuk mata kuliah atau kegiatan yang memerlukan praktikum, laboratorium, studio, klinik, bengkel kerja, maupun praktik lapangan yang harus dilaksanakan secara tatap muka.
Guna mendukung efisiensi mobilitas, pihak universitas juga mendorong optimalisasi platform digital untuk berbagai layanan administrasi dan akademik, termasuk bimbingan tugas akhir (skripsi, tesis, dan disertasi), seminar proposal, hingga rapat-rapat akademik.
Selain itu, Universitas Mulawarman menekankan langkah-langkah efisiensi energi dan mobilitas yang ketat di seluruh lingkungan unit kerja. Hal ini mencakup pengaturan penggunaan pendingin ruangan paling rendah pada suhu 25°C , pembatasan penggunaan kendaraan dinas yang tidak mendesak , serta optimalisasi ruang belajar dan fasilitas kantor.
Universitas melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas secara signifikan, dengan pemangkasan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, kecuali bagi kepentingan yang bersifat sangat penting dan strategis.
Terakhir seluruh pegawai diwajibkan untuk tetap melakukan pengisian presensi kehadiran setiap hari kerja secara digital melalui aplikasi Satu Unmul guna memastikan monitoring dan evaluasi kinerja organisasi tetap berjalan secara terukur dan efektif.
Pewarta: Abika Ramadhan
Editor: Yahya Yabo





