TENGGARONG – Penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) memicu sorotan terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan temuan BPK tidak hanya terjadi di Disdikbud, tetapi menyentuh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Menurut Ahmad Yani, berbagai rekomendasi BPK harus menjadi perhatian serius seluruh OPD agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Ia meminta Inspektorat lebih dahulu menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sebelum DPRD mengambil langkah lanjutan.
Ahmad Yani mengatakan sejumlah temuan BPK berkaitan dengan tata kelola administrasi hingga potensi kebocoran pendapatan daerah.
Karena itu, setiap perangkat daerah diminta segera melakukan pembenahan sesuai rekomendasi yang telah diberikan.
Ia mencontohkan pengelolaan parkir dan karcis yang berkaitan dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi salah satu catatan BPK.
“Kami minta kepada seluruh OPD supaya bisa bekerja baik, melakukan kerja-kerja nyata sesuai dengan temuan BPK. Supaya tidak ada kebocoran-kebocoran,” kata Ahmad Yani, Rabu (8/7/2026).
Ia menegaskan DPRD Kukar belum akan membuka secara rinci seluruh temuan tersebut. Saat ini, Inspektorat Kukar diminta lebih dulu menyelesaikan proses pembinaan dan tindak lanjut terhadap OPD yang menjadi perhatian.
Apabila rekomendasi BPK tidak dijalankan, DPRD Kukar memastikan akan memanggil OPD terkait untuk meminta penjelasan.
Bahkan tidak menutup kemungkinan menggandeng aparat penegak hukum apabila ditemukan persoalan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
“Kita biarkan Inspektorat dulu bekerja. Kalau tidak, baru kita panggil OPD yang tidak menindaklanjuti temuan BPK,” ujarnya.
Selain persoalan administrasi, Ahmad Yani menilai masih terdapat sejumlah potensi kerugian daerah yang perlu segera diselesaikan. Salah satunya berkaitan dengan aset daerah di kawasan Perumahan Tanjung.
Ia menjelaskan persoalan tersebut muncul akibat tunggakan pembayaran sewa aset daerah yang nilainya telah menjadi temuan BPK.
Meski demikian, menurutnya penyelesaian tetap bisa ditempuh melalui perbaikan administrasi dan penagihan kepada pihak yang memiliki kewajiban.
“Yang seperti itu masih bisa kita sikapi dengan memperbaiki pengelolaannya dan administrasinya,” katanya.
Ahmad Yani menambahkan kondisi tersebut menunjukkan bahwa catatan BPK tidak hanya berada di satu OPD.
Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD perlu memastikan seluruh rekomendasi benar-benar ditindaklanjuti.
Ia mengingatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemkab Kukar bukan berarti seluruh persoalan pengelolaan keuangan telah selesai.
Menurutnya masih ada sejumlah rekomendasi BPK yang wajib dipenuhi agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan akuntabel.
Pada sisi lain, Ahmad Yani mengakui persoalan yang terjadi di Disdikbud Kukar menjadi perhatian khusus karena dinilai lebih kompleks dibanding temuan lain.
Ia berpandangan dugaan persoalan tersebut tidak bisa dilihat hanya sebagai kesalahan individu, mengingat mekanisme pembayaran melibatkan sistem yang berlapis.
Menurutnya kondisi itu menjadi evaluasi bagi DPRD Kukar dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perangkat daerah.
“Ini adalah salah satu kekeliruan dan kesalahan bersama. Kami juga DPRD mengakui bahwa ini juga kesalahan DPRD karena tidak aktif melakukan pengawasan langsung ke dinas pendidikan secara teknis,” ujar Ahmad Yani.
Untuk ke depan, DPRD Kukar berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap setiap OPD, terutama dalam pembahasan anggaran dan pelaksanaan program secara teknis.
Langkah itu diharapkan mampu mencegah kebocoran anggaran sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





