Usai Raih WTP, Kukar Fokus Selesaikan Temuan Audit BPK dalam 60 Hari

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai bergerak menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setelah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Meski berhasil mempertahankan opini tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut, Pemkab Kukar tetap harus menyelesaikan sejumlah temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Untuk itu, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikumpulkan dalam rapat khusus guna membahas langkah penyelesaiannya.

Pemerintah daerah diberi waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK. Tenggat itu menjadi perhatian utama Pemkab Kukar agar seluruh catatan pemeriksaan dapat dituntaskan tepat waktu.

“Kami melakukan rapat untuk menindaklanjuti hasil temuan dari BPK RI kemarin. Kemarin kita sudah diserahkan opini dan opini kita WTP, wajar tanpa pengecualian,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya opini WTP bukan berarti seluruh proses pengelolaan keuangan berjalan tanpa catatan. Dalam setiap pemeriksaan, BPK tetap menemukan sejumlah hal yang harus diperbaiki oleh perangkat daerah.

Karena itu, rapat yang digelar tidak hanya menjadi forum evaluasi, tetapi untuk membangun komitmen bersama antar OPD dalam menyelesaikan berbagai rekomendasi yang diberikan auditor negara tersebut.

Dalam pemeriksaan tahun ini, Pemkab Kukar menilai jumlah temuan yang disampaikan BPK relatif tidak banyak dibandingkan berbagai aspek yang diperiksa.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah optimistis seluruh rekomendasi dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Ia menjelaskan pembahasan dalam rapat difokuskan pada upaya mengurai persoalan yang menjadi temuan, sekaligus menentukan langkah konkret yang harus dilakukan masing-masing OPD.

“Alhamdulillah Kutai Kartanegara di pemeriksaan kali ini temuan yang tidak terlalu banyak dan kami yakin bisa menyelesaikan ini karena kita diberi batas waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan temuan-temuan yang sudah disampaikan oleh BPK,” katanya.

Optimisme itu didasarkan pada pengalaman OPD dalam menangani temuan serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah daerah menilai sebagian besar catatan yang muncul masih berada dalam pola yang sama sehingga mekanisme penyelesaiannya telah dipahami.

Saat ditanya mengenai temuan yang paling banyak mendapat perhatian, ia mengungkapkan catatan BPK masih berkisar pada persoalan administrasi pengadaan barang dan jasa serta pembayaran honorarium.

Menurutnya jenis temuan tersebut bukan hal baru karena hampir selalu muncul dalam setiap pemeriksaan tahunan.

Meski demikian, seluruh perangkat daerah tetap diminta serius melakukan perbaikan agar rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara maksimal dan tidak berulang pada masa mendatang.

“Temuan-temuannya tetap seputar pengadaan barang dan jasa, terkait dengan honor. Sebenarnya ini sesuatu yang patternnya sudah seperti ini tiap tahun dan saya yakin teman-teman bisa menyelesaikan ini,” sebutnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI