SAMARINDA — Kebijakan perpajakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS, Sani Bin Husain, meminta pemerintah pusat mengkaji ulang bahkan menghapus pajak bagi pelaku UMKM dan masyarakat kecil.
Permintaan tersebut merespons ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM, baik perorangan maupun badan usaha. Skema tersebut memiliki batas waktu penggunaan sesuai jenis usaha.
Menurut Sani, kebijakan tersebut berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat lapisan bawah, khususnya pelaku usaha kecil di daerah.
“Pemerintah jangan memungut pajak berlebihan dari masyarakat kecil. Jika ingin meningkatkan penerimaan, sebaiknya fokus pada sektor usaha besar dan konglomerasi,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (2/5/2026).
Ia menilai kebijakan perpajakan pada sektor UMKM justru dapat menambah beban, baik secara finansial maupun psikologis, terutama di tengah tekanan ekonomi nasional dan global.
Kondisi tersebut dapat membuat pelaku usaha ragu untuk melanjutkan usahanya karena khawatir terhadap beban regulasi yang dinilai belum proporsional.
Selain itu, Sani mendorong pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan tanpa membebani masyarakat melalui pajak.
“Pemerintahan yang maju tidak semata bergantung pada pajak, tetapi mampu mengelola sumber daya daerah secara optimal,” jelasnya.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Samarinda dalam membangun basis ekonomi daerah melalui pengelolaan potensi lokal, termasuk dukungan terhadap UMKM melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BATUAH dan digitalisasi UMKM. Namun ia menilai jangkauan program tersebut masih perlu diperluas.
“Menurut saya, arah kebijakan wali kota sudah tepat. Meskipun belum signifikan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), langkah ini menunjukkan upaya untuk tidak membebani masyarakat melalui pajak, melainkan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya daerah,” tambahnya.
Sani berharap pemerintah pusat dapat mengevaluasi kebijakan perpajakan bagi UMKM secara menyeluruh. Ia menegaskan terkait penghapusan pajak bagi sektor tersebut dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam mendorong pemulihan ekonomi masyarakat kecil.
“Intinya, jangan mudah membebani usaha kecil dengan pajak. Pemerintah daerah sebaiknya mencari alternatif sumber PAD tanpa menambah beban masyarakat,” jelas Sani. (rm/adv)
Pewarta: Adhi
Editor: Yahya Yabo





