SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Sungai di Kaltim saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Raperda tersebut merupakan inisiatif yang tengah digodok untuk memperbarui regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan.
Menurut Baharuddin, pembahasan Raperda tersebut tidak hanya berfokus pada Sungai Mahakam semata, melainkan mencakup seluruh aliran sungai yang ada di wilayah Kaltim.
“Jadi bukan hanya Sungai Mahakam. Karena kewenangan dan ruang lingkupnya itu untuk seluruh sungai di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Ia menjelaskan rancangan Naskah Akademik (Nasmik) untuk Raperda Pemanfaatan Sungai sudah dipresentasikan tim penyusunnya beberapa waktu lalu. Regulasi baru itu nantinya akan menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 1989 yang selama ini hanya mengatur soal penggolongan jembatan.
“Kalau Perda yang lama itu ‘kan hanya berkaitan dengan penggolongan jembatan. Jadi nanti kalau perda ini disahkan, maka Perda yang lama akan dicabut,” lanjut Baharuddin.
Saat ini, proses pembahasan Raperda tersebut masih berjalan dan ditargetkan dapat mencapai tahap finalisasi pada November.
“Kita masih menunggu juga sampai November ini minimal sudah ke tahap final,” jelasnya.
Lebih lanjut, Baharuddin mengungkapkan pemerintah provinsi tengah mengusulkan Raperda dengan judul serupa yakni mengenai pemanfaatan sungai.
Namun, dirinya menegaskan sesuai ketentuan dari Biro Hukum, apabila terdapat dua Raperda dengan judul yang sama baik dari usulan pemerintah maupun DPRD maka yang diutamakan untuk dibahas yakni Raperda usulan pemerintah.
“Yang pasti pemerintah juga mengusulkan Perda itu untuk dibahas dan sekarang sudah mulai berproses di Biro Hukum. Tapi yang diusulkan oleh pemerintah ini baru sebatas judul. Nah, sementara Perda inisiatif DPRD ini juga berjudul sama. Jadi menurut aturan yang didahulukan adalah yang usulan pemerintah,” jelasnya.
Baharuddin menegaskan Bapemperda akan menunggu kejelasan arah pembahasan agar tidak terjadi tumpang tindih antara dua usulan tersebut.
“Kita tunggu perkembangannya, supaya tidak tumpang tindih dan bisa berjalan sesuai mekanisme,” sebutnya.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





