TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pembayaran utang kepada pihak ketiga masih dalam proses. Namun hingga kini pencairan belum sepenuhnya terealisasi karena masih menunggu penyelesaian sejumlah tahapan administrasi di internal pemerintah daerah.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, mengakui persoalan utama yang menghambat pembayaran bukan semata soal ketersediaan anggaran. Proses birokrasi yang harus dilalui sebelum pencairan dana disebut menjadi salah satu faktor yang membuat pembayaran belum bisa dilakukan secara langsung.
“Perkembangannya tetap berproses setiap hari. Dari sisi administratif, ini bukan sekadar persoalan ada atau tidaknya anggaran. Ada tahapan yang harus dipenuhi, salah satunya pergeseran Perkada melalui perubahan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menggambarkan persoalan administrasi masih menjadi titik krusial dalam proses pembayaran kepada kontraktor atau penyedia jasa yang telah menyelesaikan pekerjaan dengan pemerintah daerah.
Sunggono menjelaskan saat ini pemerintah daerah sedang memproses perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menjadi dasar administrasi untuk melanjutkan tahapan pembayaran.
“Saat ini Perkada tersebut sedang dalam proses. Saya sudah menghubungi bagian hukum dan nomor Perkada sudah direncanakan,” jelasnya.
Setelah dokumen Perkada tersebut rampung, langkah berikutnya adalah menyampaikan dokumen itu kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. OPD nantinya akan melakukan penginputan besaran anggaran sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah disusun sebelumnya.
Tahapan tersebut menjadi syarat sebelum pemerintah daerah dapat menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang menjadi dasar pencairan dana kepada pihak ketiga.
“Setelah Perkada selesai, akan disampaikan kepada OPD terkait untuk menginput besaran sesuai RKA. Setelah seluruh administrasi lengkap dan sesuai, barulah dapat diterbitkan SPM dan dilakukan pembayaran,” terangnya.
Di sisi lain, keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga kerap menjadi perhatian para pelaku usaha dan kontraktor yang menggantungkan arus kas proyek pada kepastian pembayaran dari pemerintah.
Karena itu, Pemkab Kukar menegaskan komitmen untuk tetap menuntaskan kewajiban pembayaran tersebut, meskipun harus melalui tahapan administratif yang dinilai tidak bisa dilewati begitu saja.
“Tinggal memastikan proses administrasinya selesai dan seluruh pihak berkomitmen,” sebutnya.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





