SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti sisa kewajiban pembayaran atau utang Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada pihak ketiga yang jumlahnya dinilai masih sangat fantastis. Berdasarkan data yang diperoleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), total utang yang tercatat dalam rancangan pertanggungjawaban saat ini telah menembus angka Rp671 miliar. Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa besaran angka tersebut menjadi poin krusial yang memerlukan perhatian serius dan koreksi mendalam dari pihak eksekutif.
Kamaruddin menjelaskan bahwa sebagian besar dari total utang tersebut berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda. Meski nominal secara akumulatif sangat besar, mayoritas justru didominasi oleh sisa pembayaran proyek berskala kecil seperti retensi atau sisa pemeliharaan sebesar 5 persen, di samping adanya beberapa proyek besar yang tertahan kendala teknis dan administrasi. Ia menegaskan bahwa keputusan eksekusi pelunasan sepenuhnya berada di tangan Pemkot Samarinda dengan menyesuaikan kondisi keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk, sementara pihaknya masih menunggu perbaikan narasi terkait utang piutang tersebut.
Pembaca Setia Radar Media!
Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Media?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
👉 https://koran.radarmedia.id
📱 https://digital.radarmedia.id/rm17jul2026/mobile/
Radar Media – Aktual, Cepat, dan Terpercaya.





