Utang Sebesar Rp820 M, Kukar Kejar Pelunasan Maret 2026

KUKAR – Dijadwalkan bertolak ke Jakarta untuk menghadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (12/2/2026). Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, akan bawa hasil review hutang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar pada pihak ketiga yang nominalnya mencapai Rp820 Miliar.

Langkah itu menjadi penentu apakah utang kepada para kontraktor bisa dituntaskan sesuai target pada Maret 2026.

Aulia menegaskan review internal oleh Inspektorat telah rampung. Hasil audit tersebut menjadi dasar resmi yang akan didiskusikan bersama pemerintah pusat, setelah sebelumnya mendapat arahan saat audiensi dengan Kemenkeu.

“Waktu audiensi pertama dengan Kemendagri, kami disarankan selesaikan dulu review. Sekarang hasilnya sudah ada dan itu yang kami bawa untuk mencari jalan keluarnya,” ujarnya.

Total kewajiban yang tercatat mencapai Rp820 miliar. Nilai inilah yang akan dinegosiasikan skema penyelesaiannya agar tidak membebani stabilitas fiskal daerah.

Secara teknis, terdapat dua opsi yang akan dibahas. Pertama, memanfaatkan mekanisme penurunan atau pencairan kurang bayar pemerintah pusat kepada daerah. Kedua, melalui skema pinjaman perbankan yang membutuhkan rekomendasi resmi dari Kemendagri.

Namun bagi Aulia, mekanisme bukanlah isu utama di ruang publik. Hal paling penting baginya saat ini adalah bagaimana kewajiban kepada pihak ketiga dapat segera di tuntaskan.

“Yang penting bagi teman-teman kontraktor adalah pembayaran bisa terealisasi. Soal mekanisme, itu tanggung jawab pemerintah daerah,” tegasnya.

Aulia memastikan komitmen Pemkab Kukar untuk menepati janji pembayaran pada Maret 2026. Penyelesaian utang itu dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan kontraktor, keberlanjutan proyek pembangunan, serta perputaran ekonomi lokal.

Di tengah tekanan fiskal, langkah membawa hasil review langsung ke Kemenkeu menunjukkan pendekatan proaktif Pemkab Kukar dengan langsung mencari solusi percepatan.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI