SAMARINDA – Desakan agar pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara segera direalisasikan kembali mencuat. Dorongan tersebut datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem yang meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah konkret, termasuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tanda dimulainya pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, bahkan mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi pejabat pertama yang berkantor di IKN sebagai simbol keseriusan pemerintah.
Selain itu, NasDem juga mewacanakan perubahan status IKN. Selama infrastruktur dan kelembagaan pemerintahan di kawasan Nusantara belum rampung, partai tersebut mengusulkan agar IKN sementara ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.
Namun, gagasan itu menuai respons kritis dari legislatif daerah. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai wacana revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN terlalu tergesa-gesa dan tidak memiliki urgensi jelas.
“Kalau mau revisi UU IKN, harus ada alasan yang kuat. Tidak bisa hanya karena ada penundaan atau persoalan anggaran,” tegas Salehuddin, Rabu (27/8/2025).
Ia menambahkan, pembangunan IKN tetap berjalan meski menghadapi sejumlah keterlambatan. Pemerintah pusat, kata dia, masih berkomitmen melalui alokasi anggaran, khususnya di bidang infrastruktur dasar dan konektivitas.
“Masalahnya bukan berhenti total, hanya molor dari target,” jelasnya.
Menurut Salehuddin, perubahan status IKN bukan persoalan sederhana karena menyangkut konstitusi. Langkah tersebut membutuhkan kajian menyeluruh dan melibatkan banyak pihak.
“Revisi undang-undang tidak bisa hanya berdasar opini politik atau dinamika anggaran. Harus ada landasan hukum dan pertimbangan jangka panjang,” ujarnya.
Ia pun menyarankan agar energi politik lebih difokuskan pada perbaikan manajemen proyek ketimbang melempar wacana yang dapat memicu ketidakpastian.
“Kalau ada kekurangan, mari kita perbaiki. Jangan sampai proyek besar ini terganggu hanya karena perbedaan persepsi atau kepentingan sesaat,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)





