Wacana Soeharto Dijadikan Pahlawan Nasional, KIKA Tolak Usulan Pemerintah —

SAMARINDA – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menegaskan penolakan keras terhadap wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Nama mantan Presiden yang berkuasa selama lebih dari tiga dekade itu disebut masuk dalam 40 nama yang diusulkan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan (GTK).

Menurut Herdiansyah Hamzah, atau yang akrab disapa Castro, selaku Presedium KIKA, wacana itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi 1998 gerakan rakyat yang justru menggulingkan kekuasaan otoriter Soeharto.

“Menjadikan Soeharto sebagai pahlawan berarti menodai perjuangan reformasi dan melukai kembali korban pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa Orde Baru. Ini bukan sekadar kelalaian moral, tapi bentuk pengkhianatan terhadap sejarah bangsa,” ujar Herdiansyah dalam pernyataan tertulis KIKA, Sabtu (1/11/2025).

Dirinya menegaskan di bawah kepemimpinan Soeharto (1966–1998), negara menyaksikan berbagai pelanggaran HAM dan praktik korupsi sistemik. Beberapa di antaranya adalah peristiwa 1965–1966, Penembakan Misterius (Petrus) 1982–1985, tragedi Tanjung Priok 1984, peristiwa Talangsari 1989, operasi militer di Aceh (DOM), penghilangan paksa aktivis 1997–1998, hingga tragedi Trisakti dan Semanggi.

“Rezim Orde Baru membungkam kebebasan berpikir, mengontrol media, dan menanamkan budaya KKN yang mengakar. Bahkan Transparency International tahun 2004 menobatkan Soeharto sebagai pemimpin paling korup di dunia dengan dugaan penggelapan dana publik mencapai US$15–35 miliar,” tambahnya.

KIKA menilai adanya kontradiksi moral dalam daftar usulan pahlawan nasional dari Kemensos. Di satu sisi, Marsinah buruh perempuan yang menjadi simbol perjuangan keadilan dan korban kekerasan negara di era Orde Baru turut diusulkan sebagai pahlawan nasional.

“Menjadikan Soeharto pahlawan, sementara Marsinah adalah korban dari sistem represif yang ia bangun adalah ironi sejarah dan penghinaan terhadap perjuangan kemanusiaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pada 2023, Presiden Joko Widodo telah mengakui secara resmi 12 pelanggaran HAM berat masa lalu, sebagian besar terjadi pada masa pemerintahan Soeharto.

“Fakta ini tidak bisa dihapus dengan gelar kehormatan. Soeharto bukan simbol kepahlawanan, tetapi simbol kekerasan negara,” ujarnya.

Menurut KIKA, apabila usulan itu terus dilanjutkan, maka pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto akan menjadi tanda kematian simbolik reformasi dan kemunduran demokrasi Indonesia di bawah pemerintahan saat ini.

Melalui rilis tersebut, KIKA menyampaikan empat sikap tegas yakni:
1.⁠ ⁠Menolak secara mutlak wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
2.⁠ ⁠Menuntut negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu dan memberikan keadilan kepada para korban.
3.⁠ ⁠Menegaskan pentingnya pendidikan sejarah yang jujur dan kritis, agar tidak terjadi glorifikasi terhadap pelaku pelanggaran HAM.
4.⁠ ⁠Mengajak civitas akademika dan masyarakat sipil mempertahankan semangat reformasi dan menolak normalisasi kekuasaan otoriter.

“Bangsa yang melupakan luka sejarahnya akan kehilangan arah moral. Menjadikan Soeharto pahlawan berarti menghapus jejak kejahatan negara dan melecehkan ingatan para korban,” pungkas Herdiansyah.

KIKA menegaskan akan terus berdiri bersama korban, keluarga korban, serta masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan dan kebebasan akademik.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI