Wagub Seno Bersikap Santai, Disinggung Soal Hak Angket

SAMARINDA – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji, menanggapi dingin wacana bergulirnya hak angket di DPRD Kaltim yang disebut-sebut bisa menyeret dirinya.

Alih-alih tegang, Ketua DPD Gerindra Kaltim itu justru merespons isu tersebut dengan kelakar.

“Hihihi, mana ada. Urusan DPRD itu,” ujar Seno Aji singkat sembari melempar senyum saat dimintai tanggapan, Jumat (8/5/2026).

Sikap santai Seno Aji itu muncul sebagai jawaban atas pernyataan Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, pada Rapat Pimpinan (Rapim) pada 4 Mei 2026 lalu.

Dalam forum tersebut, Sarkowi, mengingatkan hak angket tidak bisa hanya ditujukan kepada Gubernur Rudy Mas’ud secara personal, melainkan harus menyasar pasangan kepala daerah sebagai satu kesatuan.

Sarkowi bahkan sempat menyinggung peran partai pengusung dalam dinamika ini.

“Hak angket ini tujuan dan sasarannya bukan hanya untuk Pak Gubernur, tetapi Gubernur dan Wakil Gubernur karena mereka adalah satu pasangan. Saya ingin Fraksi Gerindra lebih banyak menguraikan secara jelas pernyataan saya ini,” tegas Sarkowi sebelumnya.

Polemik itu bermula dari aksi massa ‘214’ yang menuntut evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Rudy Mas’ud.

Sebagai tindak lanjut, sebanyak 21 anggota dewan dari enam fraksi di DPRD Kaltim telah menandatangani usulan hak angket. Hingga saat ini, hanya Fraksi Golkar yang secara tegas memilih opsi hak interpelasi dibandingkan angket.

Meski bola panas hak angket terus bergulir ditangan legislator Karang Paci, Seno Aji memilih untuk tidak mencampuri urusan legislatif lebih jauh.
Baginya polemik yang berkembang sepenuhnya merupakan ranah internal DPRD Kaltim.

Pewarta: Hadi Winata
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI