Wajah Baru yang Sunyi: Mega Proyek Pasar Pagi, Telusuri Penyebab Lesunya Urat Nadi Ekonomi di Samarinda

SAMARINDA – Setelah menanti selama dua tahun sejak proyek pembongkaran dan rekonstruksi dimulai pada 2024, kemegahan bangunan baru Pasar Pagi Samarinda akhirnya berdiri tegak di tahun 2026. Proyek mega renovasi yang digadang-gadang Pemerintah Kota Samarinda sebagai simbol modernisasi pusat perbelanjaan rakyat ini telah rampung seratus persen. Namun kemilau arsitektur baru tersebut rupanya belum berbanding lurus dengan geliat ekonominya. Proyek revitalisasi Pasar Pagi Samarinda yang menelan anggaran daerah sekitar Rp468,5 miliar kini berada dalam sorotan tajam. Alih-alih sukses bertransformasi menjadi pusat perbelanjaan modern yang representatif, megaproyek itu justru memicu polemik mengenai kualitas perencanaan, efisiensi fungsi bangunan, hingga transparansi anggaran menyusul banyaknya keluhan pedagang, kendala teknis di lapangan, serta kritik dari pengamat ekonomi.

Hingga pertengahan tahun 2026 ini, lorong-lorong pasar legendaris yang dulunya menjadi urat nadi perekonomian warga Kota Tepian tersebut justru diselimuti pemandangan yang kontradiktif, sepi dan lesu. Transaksi jual beli melambat drastis sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai variabel mendasar yang membuat pusat perbelanjaan historis ini kehilangan daya tariknya pasca renovasi. Tim redaksi Radar Media pun melakukan penelusuran mendalam untuk membedah dampak pasca proyek Pasar Pagi dari berbagai sudut pandang, baik dari otoritas pemerintah, pelaku usaha, hingga pengamat ekonomi guna mencari solusi atas aktivitas pasar yang seolah “mati suri” tersebut. (MK)

Pembaca Setia Radar Media!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Media?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 https://koran.radarmedia.id
📱 https://digital.radarmedia.id/rm03jul2026/mobile/

Radar Media – Aktual, Cepat, dan Terpercaya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI