Wakil Ketua Komisi III Tidak Tahu Terkait Anggaran Rp8,5 M untuk Mobil Range Rover Gubernur

SAMARINDA – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, mengaku tidak mengetahui adanya penganggaran Rp8,5 miliar untuk pembelian mobil dinas jenis Range Rover 3.000 cc milik gubernur.

Pengakuan itu disampaikan saat pertemuan Buka Puasa Bersama Insan Pers di Kantor DPW PKB Kaltim, Jalan Bhayangkara, Samarinda, Senin (2/3/2026).

“Saya kebetulan baru mendengar disampaikan Ketua DPW. Untuk yang Rp8,5 miliar itu pun saya sebenarnya terkejut. Terkejut karena saya enggak tahu,” katanya.

Menurut Yenni, pengadaan mobil tersebut terjadi pada November 2025, di awal masa jabatan gubernur. Saat itu, ia menyebut tidak ada informasi yang sampai kepadanya bahkan ketika masih berstatus sebagai anggota DPRD biasa.

“Hampir Rp100 miliar pun (kasus DBON) kalau enggak disampaikan, saya enggak tahu. Apalagi yang Rp8,5 miliar itu,” katanya.

Yenni menilai polemik bukan terletak pada kapasitas mesin 3.000 cc yang secara regulasi disebutnya tidak menyalahi aturan. Namun persoalan utama menurutnya ada pada besaran anggaran.

“Yang salah itu diangkanya. Kenapa sebesar itu? Kita punya Land Cruiser yang mungkin harganya Rp2,5 miliar, itu sudah cukup sebenarnya,” ujarnya.

Isu tersebut sudah meluas menjadi perbincangan nasional. Angka Rp8,5 miliar dinilainya terlalu sensitif di tengah kondisi masyarakat yang masih membutuhkan banyak perhatian pemerintah.

“Ini sudah jadi isu nasional. Sudah ke mana-mana dibahas,” katanya.

Ia menyinggung rencana pengembalian mobil tersebut oleh gubernur. Namun, Yenni menekankan prosesnya harus transparan dan jelas regulasinya.

“Kalau memang dikembalikan, harus jelas. Ada pembelinya, uangnya masuk kembali ke kas daerah. Itu yang paling benar menurut saya. Harus terbuka,” ujarnya.

Bagi Yenni, keterbukaan dan transparansi menjadi kunci agar polemik serupa tidak terulang. Tanpa itu, publik hanya akan terus bertanya dan kepercayaan perlahan terkikis.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI