Warga Antusias Datangi GPM di Sangatta

SANGATTA – Senyum lega terpancar dari wajah ratusan warga Sangatta, Kutai Timur (Kutim) yang berhasil mendapatkan paket pangan murah dalam Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak, Sabtu (30/8/2025). Dengan harga Rp102 ribu, warga sudah dapat membawa pulang beras SPSH, minyak goreng, dan gula pasir, serta tiga bahan pokok utama yang menjadi kebutuhan sehari-hari.

Kegiatan yang digelar di tiga titik yakni Polder Ilham Maulana (500 paket), Kantor Kecamatan Sangatta Utara (100 paket), dan Kecamatan Sangatta Selatan (300 paket), langsung diserbu masyarakat sejak pagi.

“Kalau beli di pasar, harganya pasti lebih mahal. Paket ini sangat membantu, apalagi kebutuhan di rumah terus saja meningkat,” ungkap Sulina, warga Sangatta, sambil menenteng paket GPM yang baru dibelinya.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim, Noviari Noor, yang memimpin kegiatan menegaskan GPM bukan sekadar program menjual bahan pokok murah, melainkan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli. “Kita ingin harga kebutuhan pokok tetap terjaga. Jangan sampai ada lonjakan yang memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Meski inflasi Kutim saat ini relatif stabil, GPM dipandang sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat dari fluktuasi harga. Noviari menekankan pentingnya kolaborasi antar pihak dalam memperkuat distribusi pangan.

Bagi warga, kehadiran GPM lebih dari sekadar intervensi harga. Program tersebut menghadirkan rasa aman karena dapur mereka bisa tetap mengepul tanpa harus menguras dompet lebih dalam. “Dengan harga segini, kami bisa sedikit bernapas lega,” kata Ruslan, warga Sangatta.

Di tengah dinamika harga pangan yang tidak menentu, paket beras, minyak, dan gula seharga Rp102 ribu itu pun menjadi sumber senyum sederhana bagi banyak keluarga di Kutim.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI