Warga Balikpapan Barat Ditangkap Polisi Usai Sebar Foto Pornografi Mantan Pacar

BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim mengamankan seorang pemuda berinisial NK (18), Balikpapan Barat lantaran diduga telah menyebarkan konten pornografi di akun media sosial.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, mengatakan pelaku telah menyebarkan konten pornografi mantan pacarnya berinisial ANP. Pasalnya, pelaku dan korban merupakan sebuah pasangan yang menjalani hubungan sebagai pacar, kemudian terdapat masalah sehingga membuat keduanya putus hubungan.

“Pelaku menghubungi korban untuk meminta akun Instagram pelaku dikembalikan, namun korban menolak dikarenakan korban juga ingin minta dikembalikan keperawanan milik korban. Lalu, pelaku mengubah foto profil milik pelaku menjadi foto payudara korban. Pelaku juga sempat mengirimkan foto sekali lihat kepada korban, di mana pada saat korban buka foto tersebut merupakan foto wajah korban yang sedang memegang alat kemaluan pelaku,” ujarnya, Senin (2/6/2025).

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Balikpapan menjelaskan atas kejadian tersebut korban pun membuat laporan ke pihak berwajib. Pada Selasa (27/5/2025) Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Balikpapan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan meminta keterangan terhadap korban. Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan pelaku di Balikpapan Tengah sekitar pukul 10.00 WITA.

“Dari pengakuan pelaku bahwa foto yang pelaku sebarkan di media sosial Instagram sebanyak dua foto yaitu foto payudara korban dan foto wajah korban. Pelaku memposting dan menyebarkan foto korban pada Jumat (16/5/2025). Bahwa pelaku masih memiliki dan menyimpan foto dan video pada saat pelaku berhubungan badan dengan korban, yang mana dengan rincian foto payudara sebanyak dua foto dan video berhubungan badan dengan korban sebanyak 10 video,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6.000.000.000,” tambah Kompol Beny Ariyanto.

Dari kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa satu buah handphone merek Iphone 11 warna putih, satu buah flashdisc yang berisikan 10 rekaman video berhubungan badan antara pelaku dan korban, serta dua foto payudara korban. Selain itu dua buah screenshot unggahan Instagram, satu buah screenshot unggahan tiktok, satu buah screenshot foto profil, dan satu buah foto yang dikirimkan sekali lihat oleh pelaku kepada korban.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI