BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial AR (41) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Utara atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat keras jenis Double L yang termasuk dalam golongan obat daftar G. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Al Falah RT 33, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Hiras Purba, mengatakan terungkapnya kasus ini saat timnya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di kawasan tersebut.
“Saat tim menyisir area tersebut, mereka mencurigai seorang pria yang sedang duduk santai di teras rumah. Melihat gerak-gerik mencurigakan dari pria itu, petugas segera melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Lebih lanjut, Iptu Rudyanto Hiras Purba, menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku menyimpan satu bungkus plastik bening berisi 20 butir pil Double L di kantong celana sebelah kiri bagian depan. Selain itu, ditemukan 39 butir pil Double L lainnya yang disimpan dalam sebuah kaleng rokok merek Gudang Garam.
“Tidak hanya obat-obatan terlarang, dari tangan pelaku disita uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga kuat merupakan hasil dari penjualan pil tersebut,” jelasnya.
Obat jenis Double L termasuk dalam kategori obat keras yang peredarannya harus melalui pengawasan ketat dan hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Penggunaan obat ini tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius dan telah banyak disalahgunakan sebagai zat adiktif di kalangan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui tidak memiliki izin edar maupun izin apotek untuk menyimpan atau menjual obat-obatan jenis tersebut. AR kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.
Saat ini, tersangka telah berada di Mapolsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin.
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Balikpapan. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tambah Iptu Rudyanto.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan terlarang. Dukungan dari warga sangat penting dalam upaya bersama memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal di Kota Balikpapan.
Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo





