Warga Batu Besaung Mengadukan Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Sebut Ada Klaim Sepihak

SAMARINDA – Sekitar 20 warga pemilik lahan di kawasan Batu Besaung, tepatnya di Jalan Ring Road Outher 4, RT 41 dan RT 21, menggelar pertemuan konsolidasi beberapa hari yang lalu, guna membahas sengketa penguasaan lahan yang tengah bergulir di wilayah tersebut.

Pertemuan itu turut dihadiri kuasa hukum warga, Irwan Saputra Pajerih, mendapat mandat untuk mendampingi warga dalam memperjuangkan kejelasan status kepemilikan dan penguasaan lahan yang kini menjadi polemik.

Dalam keterangannya, Irwan, mengungkapkan warga sempat menemukan spanduk pemberitahuan yang dipasang oleh seorang yang mengklaim lahan tersebut secara sepihak. Papan itu bertuliskan ‘Tanah ini milik Mappa Bengnga, dilarang memasuki lokasi ini tanpa izin pemilik (Pasal 551 KUHP) AKBP Firman S.H S.Ag’ serta mencantumkan dua nomor telepon.

Menurut Irwan, pencantuman nama dan gelar yang diduga merujuk pada institusi kepolisian tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Hingga kini belum dapat dipastikan apakah hal itu merupakan tindakan resmi atau sekadar pencatutan nama untuk kepentingan tertentu.

“Secara hukum, siapa pun tidak berhak memasang klaim sepihak dalam bentuk papan pemberitahuan seperti itu, apalagi jika mengatasnamakan institusi. Itu bukan kewenangan,” tegas Irwan.

Ia mengungkapkan warga beberapa kali sempat bertemu langsung dengan Mappa Bengnga di lokasi lahan. Dalam pertemuan tersebut, Bengnga disebut melarang warga melakukan aktivitas di atas lahan yang diklaimnya.

Adapun lahan yang diklaim oleh Mappa Bengnga disebut memiliki luasan sekitar 3.000 x 1.000 meter. Padahal di dalam area tersebut terdapat banyak warga yang mengantongi dokumen kepemilikan sah, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga berbagai surat legalitas lainnya.

“Di dalam lokasi yang diklaim itu, banyak pemilik sah yang memiliki sertifikat dan dokumen pendukung lainnya. Jadi klaim sepihak tersebut jelas merugikan warga,” ujar Irwan.

Keberadaan papan klaim dan larangan beraktivitas itu sempat memicu keresahan. Warga memilih menahan diri untuk tidak melakukan pengelolaan lahan demi menghindari potensi gesekan dan konflik sosial.

Irwan menegaskan pihak yang mengklaim lahan hingga kini tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Sementara warga memiliki dasar administrasi dan legal yang jelas.

Pertemuan konsolidasi tersebut menjadi langkah awal warga untuk menempuh jalur hukum. Warga berencana mengajukan gugatan guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan yang mereka yakini sah.

Irwan memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum secara serius agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, tim Media Kaltim Network telah berupaya menghubungi nomor telepon yang tercantum pada papan yang sempat terpasang di lokasi sengketa. Namun sejak Minggu (22/2/2026) pukul 07.00 WITA hingga 13.00 WITA, panggilan yang dilakukan belum mendapatkan respons.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI