Warga Muara Kate Geram, Gubernur Hingga Kepolisian Belum Berikan Tindakan Kasus Muara Kate

SAMARINDA – Delapan bulan berjalan sejak Rusel (60) menjadi korban pembunuhan di Muara Kate, Kabupaten Paser. Kasus tersebut kian larut, hingga melibatkan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka hadir langsung, Sabtu (14/06/2025) menemui para warga, ditemani oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Gibran menyapa warga Muara Kate dan berjanji akan bersama-sama warga menuntaskan kasus Muara Kate.

Hingga kini, warga tetap bersikeras untuk memblokade jalan untuk kendaraan-kendaraan tambang yang melintas yang merampas hak jalan warga.
Namun Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud justru memberikan kelonggaran kepada kendaraan tersebut dengan memberikan jam lintas pada malam hari, terhitung dari pukul 21.00 WITA malam hingga 04.00 WITA pagi.

Warga semakin geram, bahkan menekan Gubernur seakan tidak memberikan sikap yang berpihak pada warga. Warga sendiri telah berulang kali melakukan aksi dan bertemu langsung dengan Gubernur pada 15 Maret 2025 lalu.

Rudy Mas’ud dalam pertemuan itu, menjanjikan pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus pembunuhan hingga menertibkan jalan warga. Ditambah berjanji akan menghentikan izin PT MCM yang diduga sebagai satu perusahaan pengguna jalan warga.

“Kalau tetap tidak ada kejelasan, kami akan demo besar-besaran! Kami tidak akan biarkan kendaraan hauling melintasi jalan negara,” sebut salah satu warga.

Dari data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, selain merampas hak jalan warga, perusahaan tambang seperti PT MCM berhasil meraup Rp1,5 triliun dalam jangka waktu tidak lebih dari dua tahun. Di mana 75 persen lintasan perjalanan batu bara berada di Kaltim.

Pada kesaksian lain, warga menduga kendaraan batu bara membawa sekitar 12 ton, setiap kali melintas. Warga mengeluhkan, bagaimana mungkin kendaraan membawa 12 ton melintas hingga 700 unit per hari dengan 300 unit di antaranya merupakan kendaraan roda sepuluh.

“Kami geram terhadap aktivitas tambang yang merajalela. Kami terganggu. Bayangkan jika keluarga kami sakit dan harus dibawa ke Tanah Grogot, biasanya jarak bisa ditempuh 20 menit, kini bisa sampai satu jam,” ujar warga lain yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menurut warga, Gubernur hanya tahu teori saja. Lalu memberikan tawaran kepada perusahaan untuk menikmati jalan yang ada. “Gubernur tidak tahu apa-apa soal derita kami,” tegas warga.

Kedatangan Wapres RI, Sabtu lalu nyatanya tidak membuahkan kabar gembira. Warga dilarang untuk memblokade jalan, semakin membuat warga kebingungan. Sedangkan Gibran hanya berjanji akan mengusut dan menuntaskan kasus di Muara Kate dengan mengatakan akan dirapatkan pada pekan ini.

“Kami meminta perlindungan kepada Wapres. Gibran menunjuk Pangdam yang di sebelahnya dan mengatakan tanggung jawab akan diambil alih oleh Pangdam,” sahut warga lainnya.

JATAM Kaltim melalui Dinamisatornya, Mareta Sari, menekan Gubernur untuk tidak diam. Selama ini telah membiarkan nasib warga Muara Kate berkutat dengan kendaraan tambang hingga harus berapa korban lagi yang jatuh.

“Gubernur sendiri tidak tegas, padahal datanya sudah jelas. Bukannya ambil sikap, malah seperti saling lempar tanggung-jawab,” ujar Mareta.

JATAM memiliki dugaan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud kala masih menjabat sebagai DPR RI turut andil menyetujui UU Minerba. Di situ disebutkan kendaraan sementara boleh menggunakan jalan umum. Itulah alasan mengapa Rudy Mas’ud memberi kelonggaran pada perusahaan tambang di Muara Kate hingga kini.

Sepanjang 135 kilometer jalan umum dilalui, tidak ada penegakan hukum, sejak tahun lalu. JATAM menegaskan gubernur jangan hanya berjanji mencabut izin PT MCM, tetapi perusahaan lain yang turut melintasi jalan umum.

“Kenapa hanya PT MCM, di saat bukan hanya mereka yang lewat situ. Kenapa juga gubernur seakan bernegosiasi dengan perusahaan,” kata Mareta.

Selanjutnya, warga Muara Kate tidak kunjung menemukan secercah harapan, bayang-bayang kendaraan tambang, hingga pembunuhan tanpa titik terang membuat warga menantikan keadilan.

Pihak Kepolisian tidak memberikan sedikit pun petunjuk siapa pelaku pembunuhan hingga apa motifnya. Di antara kerawanan tersebut, warga masih bersikeras menuntut hak mereka dan akan terus berusaha memblokade jalan.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI