Warga Nilai Peran Program CSR di Kukar Masih Jauh dari Harapan

TENGGARONG — Pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR), Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari perusahaan tambang, perkebunan, dan kehutanan di Kutai Kartanegara (Kukar), kembali menjadi sorotan. Sejumlah elemen masyarakat menilai berbagai program yang diklaim berpihak kepada warga itu, belum memberikan dampak sosial dan ekonomi yang nyata.

Perwakilan Masyarakat Adat Jahab sekaligus Pemuda Adat Jahab, Khalif Sardi, menilai praktik CSR di lapangan kerap berjalan jauh dari semangat pemberdayaan. Ia menyebut banyak program hanya berfungsi sebagai etalase kepedulian perusahaan, tanpa ukuran keberhasilan yang jelas dan tidak berkelanjutan.

Program-program yang seharusnya memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat dinilai masih jauh dari harapan. Menurut Khalif, situasi tersebut terjadi karena tata kelola CSR tidak sepenuhnya mengikuti pedoman yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Ia menegaskan seharusnya tata kelola CSR dilaksanakan sesuai arahan pemerintah dengan mengacu pada prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Ia berpandangan, CSR idealnya menjadi jembatan untuk meredam potensi konflik dan menghadirkan kemaslahatan lintas sektor di tingkat tapak.
“Program CSR mestinya dapat menjadi instrumen mitigasi konflik antara pelaku usaha dan masyarakat. Dampaknya harus terasa lintas sektor yakni ekonomi, sosial, budaya, hingga perlindungan lingkungan,” ujar Khalif.

Namun, menurutnya kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak program yang tidak memenuhi prinsip tersebut. Sehingga potensi konflik justru tidak terselesaikan dan sering kali tidak sampai ke pemerintah.

Kritik senada datang dari Ketua Asosiasi Karya Muda Mahakam (AKMM), Aspin Anwar. Ia mengurai tata kelola dana CSR idealnya melalui tiga tahap utama yaitu perencanaan, implementasi, dan pengawasan. Perusahaan di sektor batu bara, kelapa sawit, dan Migas, kata dia, memang memiliki kewajiban moral dan legal untuk mengalokasikan dana CSR bagi masyarakat sekitar wilayah operasi. Namun kewajiban tersebut belum dijalankan optimal.

“Perusahaan wajib mengidentifikasi pemangku kepentingan seperti karyawan, masyarakat, dan pemerintah. Mereka juga harus menyediakan anggaran yang cukup dan memastikan penggunaannya tepat sasaran. Kenyataannya banyak yang tidak transparan,” ungkap Aspin.

Ia menyoroti keberadaan tim CSR di setiap perusahaan yang menurutnya belum tergambar jelas di mata publik. Menurutnya perlu kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan program.

“Kalau di DPR ada Pokja, di perusahaan juga harus jelas siapa tim CSR yang menangani eksternal. Ini sering tidak terlihat,” tambahnya.

Dari pemantauan AKMM di lapangan, banyak program yang dinilai tidak menjawab kebutuhan riil warga di lingkar tambang dan perkebunan. Aspin menilai kondisi di masyarakat menunjukkan CSR yang dijalankan masih belum maksimal.

“Dari sisi masyarakat, banyak program yang tidak benar-benar menyentuh kebutuhan riil. Dari sisi perusahaan, mereka mengklaim sudah menjalankan CSR, tetapi dampaknya tidak terasa,” ujarnya.

Ia mengingatkan ruang pengaduan sebenarnya terbuka lebar. Keluhan masyarakat terkait pelaksanaan CSR dapat disalurkan melalui wakil rakyat. Ia menegaskan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan CSR kepada anggota DPR. Melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPR memiliki kewajiban untuk memfasilitasi aspirasi tersebut.

“Kalau CSR tidak transparan, tidak berdampak, atau disalurkan tidak sesuai kebutuhan, masyarakat berhak mengadu,” tegasnya.

Secara regulasi, kewajiban pelaksanaan CSR sesungguhnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Yakni di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya pasal 74 yang mewajibkan perusahaan melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Kedua regulasi tersebut menegaskan CSR bukan pilihan, tetapi kewajiban bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Baik masyarakat Adat Jahab maupun AKMM mendorong agar tata kelola CSR, TJSL, dan PPM di Kukar segera dibenahi mulai dari aspek perencanaan, transparansi anggaran, hingga pengawasan bersama. Elemen masyarakat berharap ke depan CSR benar-benar menyentuh akar persoalan sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan.

Program CSR diharapkan tidak hanya menjadi formalitas atau sarana pencitraan perusahaan, melainkan menjadi solusi yang memperkuat kesejahteraan masyarakat, melestarikan budaya, dan menjaga lingkungan.

“Masyarakat menunggu komitmen nyata perusahaan. CSR seharusnya hadir sebagai jawaban atas persoalan sosial dan lingkungan, bukan sekadar laporan tahunan,” jelas Aspin. (rls)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI