SAMARINDA – CV Zen Zay Bersaudara diprotes oleh warga dari sembilan desa tepian Sungai Kandilo akibat dari klaim atas pasir sungai. Buntut dari klaim itu, warga lokal yang sudah sejak lama mencari nafkah dari sungai tidak dapat lagi menambang pasir.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas persoalan tersebut di Gedung E, Komplek DPRD, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (12/1/2026).
Dengan satu suara yang sama, setiap kepala desa yang hadir tegas menolak adanya aktivitas tambang pasir oleh perusahaan CV Zen Zay Bersaudara.
Apansyah selaku Anggota Komisi III DPRD Kaltim menganggap hal ini bukanlah hanya persoalan sosial, tetapi ada masalah dari perizinannya. Secara izin, CV tersebut ditengarai menabrak tata ruang kelola.
“Sungai (Kandilo) itu hutan lindung, tidak bisa sembarangan,” tegasnya saat diwawancarai usai RDP.
Perihal peta lokasi, menurut Apansyah perusahaan tersebut tidak memiliki peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi. Dengan begitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sulit diverifikasi.
Ditambah celah sistem OSS perizinan online saat ini ternyata belum mengakomodir ruang sungai, hanya perihal darat dan laut. Sehingga objek sungai belum tersedia disistem, sehingga perizinan perusahaan belum bisa diproses sedemikian rupa.
“Warga sudah menambang di sana secara turun-menurun. Tiba-tiba ada perusahaan yang mengklaim, membuat masyarakat kehilangan mata pencahariannya bahkan ada indikasi kriminalisasi terhadap warga,” jelas Apansyah.
Lebih lanjut, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan diduga belum disetujui. Tidak dibenarkan ada aktivitas alat berat, apalagi ketika akhirnya menyulut konflik antar warga.
Komisi III DPRD Kaltim merencanakan untuk memanggil perusahaan terkait dalam beberapa hari ke depan. Dengan tujuan membicarakan kembali tata ruang penambangan pasir Sungai Kandilo. Diharapkan warga dari sembilan desa tetap dapat mencari mata pencahariannya di sana tanpa diskriminasi oleh siapa pun.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





