Warga Tagih Kepastian Ganti Rugi Sempadan Sungai, Pansus III DPRD Samarinda Buka Suara

SAMARINDA – Kegelisahan warga yang bermukim di bantaran sungai Kelurahan Temindung Permai menjadi sorotan utama dalam kegiatan penyebarluasan Raperda Sempadan Sungai Kota Samarinda di Jalan D.I. Panjaitan, Sabtu (18/7/2026).

Ketua RT 13, Wahab Syahrani, secara langsung mempertanyakan kejelasan status hukum, batasan area terdampak, hingga parameter penilaian ganti rugi bagi rumah-rumah warga yang berada di kawasan tersebut.

Wahab menyebutkan warga membutuhkan kepastian regulasi agar bisa tinggal dengan tenang. Ia mempertanyakan kriteria penilaian ganti rugi, mengingat selama ini proses survei dari pemerintah sudah berulang kali dilakukan.

“Kami berharap aturan ini bisa cepat selesai agar penyampaian ke warga lebih pasti,” ujar Wahab.

Selain masalah sempadan sungai, Wahab turut menyinggung mandeknya peningkatan insentif ketua RT sejak tahun 2016. Padahal beban kerja ketua RT terus bertambah seiring banyaknya instruksi pendataan dari pemerintah, seperti pendataan PDAM hingga monografi daerah.

“Kami ini betul-betul ujung tombak, semuanya ujung,” keluh Wahab.

Merespons pertanyaan Wahab terkait indikator ganti rugi, Pakar Pansus III DPRD Kota Samarinda, Ahmad Thomas Robert Hutauruk, menjelaskan besaran dan kriteria nominal ganti rugi secara teknis tidak akan dicantumkan di dalam naskah Perda. Aturan detail mengenai anggaran dan hak kompensasi sepenuhnya berada di tangan kepala daerah melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Nanti dari Perda ini kalau sudah disahkan, turun yang namanya Perwali,” jelas Thomas.

Ia menambahkan DPRD Kota Samarinda hanya bertindak sebagai fasilitator dan negosiator yang menyuarakan hak-hak rakyat, sementara keputusan eksekusi anggaran ada pada pemerintah kota selaku pihak yang memegang sediaan dana. Wali Kota Samarinda yang nanti menentukan variabel penilaian berdasarkan kondisi fisik bangunan warga.

“Wali Kota Samarinda yang berhak menetapkan berapa ganti rugi, DPRD enggak berhak,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, menanggapi harapan warga mengenai percepatan pengesahan aturan sempadan sungai. Arie menerangkan pembuatan Perda memerlukan waktu yang tidak sebentar karena harus melewati serangkaian tahapan sinkronisasi, uji publik, hingga harmonisasi di tingkat Kementerian Dalam Negeri.

“Paling cepat dua tahun, Mas,” ungkap Arie.

Arie mengimbau agar warga tidak perlu panik secara berlebihan dalam waktu dekat. Apabila ada tindakan penataan atau penertiban pemukiman bantaran sungai dalam periode tersebut, dasar hukum yang digunakan oleh petugas dipastikan bukan Raperda, melainkan aturan tata ruang atau regulasi lama yang sudah eksis (ada) sebelumnya.

“Pengesahan Perda masih lama,” tegas Arie.

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI