KEBIJAKAN Work From Anywhere (WFA) yang mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak berlaku bagi seluruh organisasi perangkat daerah. Di tengah upaya efisiensi anggaran dan pengurangan mobilitas aparatur, sektor pelayanan dasar justru dipastikan tetap bekerja penuh dari kantor.
Rumah sakit, puskesmas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Dinas Pemadam Kebakaran tetap menerapkan Work From Office (WFO) penuh. Pemerintah daerah menilai sektor-sektor tersebut tidak dapat menjalankan tugas dari rumah karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan penanganan kondisi darurat.

Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU, Lukasiwan Eddy Saputro, menegaskan rumah sakit dan seluruh fasilitas kesehatan di wilayah PPU tidak memungkinkan menerapkan WFA.
Menurutnya, rumah sakit merupakan garda terdepan pelayanan publik yang seluruh aktivitasnya membutuhkan kehadiran langsung tenaga kesehatan, mulai dari dokter, perawat, petugas laboratorium, hingga tenaga administrasi.
“Rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, sehingga tidak bisa menerapkan WFA,” ujar Lukasiwan.
Lukasiwan yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan PPU memastikan kebijakan serupa berlaku di seluruh puskesmas di PPU.
Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan masuk dalam kategori layanan publik esensial yang dikecualikan dari kebijakan kerja fleksibel sebagaimana diatur pemerintah pusat dan ditindaklanjuti pemerintah daerah.
“Pelayanan kesehatan merupakan layanan dasar yang harus tetap berjalan, sehingga tidak bisa dilakukan secara WFA,” katanya.
Dengan kebijakan tersebut, seluruh tenaga kesehatan tetap diwajibkan hadir langsung di fasilitas pelayanan. Pemerintah daerah tidak ingin skema efisiensi anggaran dan fleksibilitas kerja berdampak pada pelayanan medis yang setiap hari dibutuhkan masyarakat.

Terlebih, rumah sakit dan puskesmas tidak hanya menangani pelayanan rutin, tetapi juga situasi darurat, pasien rawat inap, persalinan, hingga penanganan kasus-kasus kegawatdaruratan yang tidak mungkin dilakukan secara jarak jauh.
Kebijakan mempertahankan WFO di sektor kesehatan juga menjadi penegasan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan pelayanan publik. Pemerintah daerah memilih membatasi WFA hanya pada bidang-bidang administratif yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Selain sektor kesehatan, Disdukcapil PPU juga dipastikan tetap membuka pelayanan secara normal. Instansi yang bertanggung jawab terhadap administrasi kependudukan itu tidak menerapkan WFA secara penuh karena mayoritas layanan harus dilakukan secara tatap muka.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menegaskan masyarakat tetap dapat mengurus dokumen kependudukan seperti biasa meski sebagian ASN di lingkungan Pemkab PPU mulai bekerja secara fleksibel.
“Pelayanan di Disdukcapil tetap berjalan seperti biasa, masyarakat tetap bisa mengurus dokumen kependudukan,” ujarnya.
Waluyo mengatakan, WFA hanya diterapkan terbatas di internal organisasi, terutama pada pekerjaan administratif yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Sementara itu, petugas pada lini pelayanan tetap diwajibkan masuk kantor agar masyarakat tetap dapat mengurus KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, hingga dokumen pencatatan sipil lainnya tanpa hambatan.
“Kalau pun ada WFA, itu hanya penyesuaian internal. Untuk pelayanan langsung tetap berjalan dan tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh petugas front office tetap disiagakan seperti hari kerja biasa. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan oleh perubahan pola kerja ASN.
“Kami tetap menyiapkan petugas di front office seperti biasa. Prinsipnya, masyarakat tidak boleh dirugikan dengan adanya kebijakan ini,” katanya.
Ia menambahkan, koordinasi internal diperkuat untuk memastikan pelayanan tetap cepat dan responsif di tengah penerapan kebijakan kerja fleksibel.
“Intinya pelayanan harus tetap cepat, tepat, dan mudah diakses. WFA tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelayanan,” pungkasnya.
Di luar sektor kesehatan dan administrasi kependudukan, pemerintah daerah juga tetap memberlakukan WFO penuh bagi BPBD, Satpol PP, dan Dinas Pemadam Kebakaran. Ketiga instansi tersebut dinilai harus selalu siaga karena berkaitan langsung dengan penanganan bencana, ketertiban umum, dan kondisi darurat.
BPBD, misalnya, harus tetap menyiapkan personel di lapangan untuk mengantisipasi potensi bencana. Begitu pula Satpol PP yang bertugas menjaga ketertiban dan Pemadam Kebakaran yang harus merespons kejadian kebakaran sewaktu-waktu.
Dengan demikian, penerapan WFA di PPU berlangsung secara selektif. Pemerintah daerah membagi organisasi perangkat daerah ke dalam dua kelompok, instansi yang dapat menjalankan sebagian pekerjaan secara fleksibel dan instansi pelayanan dasar yang tetap wajib bekerja penuh dari kantor.
Skema tersebut dipilih untuk menjaga dua kepentingan sekaligus, yakni efisiensi anggaran dan kelancaran pelayanan publik. Di satu sisi, pemerintah dapat mengurangi biaya operasional pada sektor tertentu. Namun di sisi lain, layanan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat tetap berjalan normal.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan bahwa fleksibilitas kerja ASN memiliki batas. Selama pekerjaan berkaitan langsung dengan keselamatan, kesehatan, administrasi dasar, dan penanganan kondisi darurat, pemerintah daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh dikurangi. (MK)





