WFA Berlanjut di Kaltim untuk Efisiensi Energi, ASN Wajib Tetap Disiplin atau TPP Dipotong

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terus berlanjut sebagai bagian dari langkah efisiensi energi dan peningkatan fleksibilitas kerja.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan penerapan WFA yang selama ini dilakukan setiap hari Jumat terbukti efektif dalam menekan penggunaan energi, baik listrik di perkantoran maupun konsumsi bahan bakar.

“WFA akan terus kita lanjutkan. Selain memberi fleksibilitas bagi ASN, ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi energi,” ujar Sri Wahyuni kepada wartawan Selasa (31/3/2026).

Meski begitu, Pemprov Kaltim masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait kemungkinan penerapan WFA secara nasional, termasuk penentuan hari pelaksanaannya dalam satu pekan.

“Nanti kita lihat apakah akan ditetapkan satu hari tertentu, misalnya di hari kerja tertentu. Kita masih menunggu kebijakan dari pusat,” jelasnya.

Sri menegaskan penerapan WFA tidak boleh diartikan sebagai hari libur. ASN tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap pekerjaan, termasuk melakukan presensi dan menjaga komunikasi selama jam kerja.

“WFA bukan berarti libur. ASN tetap wajib bekerja, harus responsif saat dihubungi, dan tetap menjalankan tugas serta tanggung jawabnya,” tegas Sri.

Ia mengingatkan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu meskipun sebagian ASN bekerja dari luar kantor.

“Untuk layanan publik, tetap harus berjalan normal. Tidak semua bisa WFA karena ada fungsi pelayanan yang harus tetap hadir di kantor,” tambahnya.

Pemprov Kaltim akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan kewajiban selama WFA, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang tidak disiplin atau tidak responsif.

Dengan kebijakan tersebut, Pemprov Kaltim berharap keseimbangan antara efisiensi anggaran, produktivitas kerja, dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI