WFH Mulai Disiapkan di Kutim, Bupati Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai bersiap menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan itu merujuk pada keputusan bersama tiga menteri yang telah dikeluarkan pemerintah pusat.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan penerapan WFH di daerahnya masih menunggu penyesuaian teknis. Pemkab Kutim, kata dia, akan terlebih dahulu mempelajari surat resmi yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

“Informasinya sudah ada keputusan tiga menteri. Nanti kita lihat dulu suratnya seperti apa,” ujarnya saat diwawancara awak media, Rabu (1/4/2026).

Ardiansyah menegaskan penerapan WFH tidak akan diberlakukan secara menyeluruh. ASN yang bekerja di sektor pelayanan publik dan teknis tetap diwajibkan masuk kantor guna memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Kalau yang teknis itu tidak bisa WFH. Seperti rumah sakit, Puskesmas, dan pelayanan perizinan. Itu harus tetap standby maksimal,” tegasnya.

Sebaliknya, ASN yang bekerja di bidang administratif akan menjadi prioritas dalam penerapan sistem kerja fleksibel tersebut.

Meski kebijakan WFH mulai diterapkan, Ardiansyah memastikan kepala daerah tetap akan menjalankan tugas dari kantor.

“Kalau Bupati tidak bisa WFH, tetap di kantor,” katanya.

Terkait pengawasan dan kemungkinan sanksi bagi ASN yang menyalahgunakan kebijakan WFH, Pemkab Kutim masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Nanti kita lihat aturannya,” imbuhnya.

Pemkab Kutim menargetkan kebijakan tersebut dapat segera berjalan dalam waktu dekat, mengikuti rentang waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Ya, kemarin saja saya sendiri di kantor, aman saja,” ungkap Ardiansyah.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI