Wisata Sawah Teluk Pandan Ramai Dikunjungi, Tempat Destinasi Baru Warga

KUTIM – Suasana tenang dan asri di tengah hamparan padi yang hijau kini menjadi daya tarik tersendiri di Wisata Sawah Teluk Pandan. Tempat ini mendadak ramai dikunjungi warga, bukan hanya dari sekitar Teluk Pandan, tapi dari luar daerah seperti Bontang. Tanpa pungutan biaya, kawasan ini menjelma menjadi tempat healing favorit yang menghadirkan nuansa kampung halaman.

Salah satu pengunjung dari Bontang, Mia, mengaku datang jauh-jauh karena penasaran dengan unggahan yang viral di media sosial.

“Saya lihat di Medsos, banyak yang posting (tampilkan) tempat ini. Menarik banget suasananya. Ternyata memang adem, hijau, dan cocok banget buat istirahat bareng keluarga,” ujarnya kepada Media Kaltim Network, Minggu (6/7/2025).

Menurut Mia, keberadaan wisata ini sangat membantu orang-orang yang ingin rehat sejenak dari kesibukan tanpa perlu mengeluarkan biaya besar.

“Terima kasih buat warga dan pemerintah Teluk Pandan yang sudah menghadirkan tempat senyaman ini. Gratis pula. Tapi saya ingin ingatkan juga ke pengunjung lain, jangan jahil petik padi ya. Nikmati saja pemandangannya dan tolong sampahnya dibawa pulang atau buang di tempatnya,” tambahnya.

Komentar positif datang dari Endang, warga lainnya yang datang bersama rombongan ibu-ibu. Ia merasa suasana sawah mengingatkannya pada masa kecil di kampung halaman.

“Rasanya kayak pulang kampung. Adem, sejuk, tenang. Anak-anak juga senang bisa main di alam terbuka. Saya harap ke depan fasilitas seperti tempat duduk atau gazebo bisa ditambah,” ucapnya.

Wisata Sawah Teluk Pandan memang masih dikelola secara sederhana oleh warga, namun antusiasme pengunjung membuktikan tempat tersebut miliki potensi besar sebagai wisata alam unggulan.

Tanpa tiket masuk, suasana asri, dan nuansa kampung yang menenangkan, Wisata Sawah Teluk Pandan tidak hanya jadi tempat rekreasi, tapi ruang refleksi.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI