Wisata Tanpa Konservasi Ancam Ekosistem Pulau Gusung PPU

PPU — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti masih adanya penyedia jasa open trip wisata Pulau Gusung yang dinilai belum memperhatikan aspek konservasi lingkungan dan ekosistem laut.

Kepala Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Disbudpar PPU, Yunias Yudhistira Arlianta, mengatakan wisata bahari tidak seharusnya hanya berorientasi pada kunjungan dan konten media sosial semata, tetapi harus dibarengi edukasi terkait pentingnya menjaga kelestarian lingkungan laut.

“Open trip itu jangan hanya fokus wisata saja, tapi juga harus ada edukasi lingkungan dan ekosistem laut kepada pengunjung,” ujarnya.

Ia menegaskan kawasan Pulau Gusung memiliki ekosistem terumbu karang yang rentan rusak apabila aktivitas wisata dilakukan tanpa aturan dan pemahaman konservasi.

Menurutnya masih ditemukan wisatawan maupun penyedia trip yang tidak memahami jalur aman untuk dilalui di area laut dangkal dan terumbu karang.

“Terumbu karang itu tidak bisa sembarangan dilewati. Harus ada jalur-jalur tertentu yang memang aman,” katanya.

Yudhistira menyayangkan masih adanya wisatawan yang datang menggunakan sepatu koral lalu berdiri hingga berfoto di atas terumbu karang. Padahal tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar konservasi wisata bahari.

“Datang pakai sepatu koral lalu foto di atas karang, dalam konsep konservasi itu sudah salah,” tegasnya.

Ia menilai komunitas wisata lokal dari PPU sejauh ini mulai menerapkan konsep wisata berbasis konservasi. Namun, masih ada sejumlah penyedia open trip dari luar daerah yang dianggap belum memiliki kesadaran serupa.

Disbudpar PPU berharap seluruh pelaku wisata bahari dapat memiliki komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem Pulau Gusung agar tetap menjadi destinasi wisata yang lestari dan tidak mengalami kerusakan akibat aktivitas wisata yang tidak terkendali.

“Teman-teman dari PPU sudah mulai menerapkan konsep konservasi, sedangkan yang dari luar terkadang masih mengabaikan dan tidak memperhatikan kondisi terumbu karang,” jelasnya.

Pewarta: Deddy
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI