Wujudkan Tata Kelola Kearsipan, Diskarpus Fokus Sosialisasi Perda Kearsipan

PASER – Upaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan efisien, Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Paser menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Kamis (9/10/2025).

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Romif Erwinadi, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Diskarpus Paser atas semangatnya mewujudkan layanan surat menyurat digital dengan rutin mengelar sosialisasi. Terlebih kegiatan sosialisasi tidak hanya bertujuan mendorong layanan surat menyurat digital, namun penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).

“Kita apresiasi Diskarpus yang terus semangat sehingga layanan surat menyurat di Kabupaten Paser dalam bentuk digital bisa terwujud,” katanya.

Ia menegaskan penataan arsip memiliki peran sangat penting dan berpengaruh besar dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan.

“Penataan arsip ini bahkan menjadi kunci terwujudnya misi pertama Kabupaten Paser yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif,” ujarnya.

Ia menekankan untuk menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang tertib merupakan tugas bersama dari seluruh elemen, meliputi perangkat daerah, pemerintahan desa, BUMD, perusahaan swasta, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, hingga perseorangan.

Untuk itu, penataan arsip yang baik akan membawa banyak dampak positif, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dirinya mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk memanfaatkan momentum tersebut guna menata arsip lebih baik, sesuai ketentuan perundang-undangan demi tercapainya pelayanan yang efektif dan efisien.

“Diharapkan Diskarpus dapat terus mendorong penerapan layanan kearsipan, termasuk aplikasi Srikandi secara menyeluruh dari tingkat desa hingga kabupaten demi pelayanan administrasi yang lebih baik,” jelasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI