JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap 11 aktivis lingkungan di Maba Sangaji, Halmahera Timur. Kecaman ini disampaikan oleh Kepala Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zaenal Arifin, dalam acara Media Briefing Menuju Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 yang digelar, Selasa (5/8/2025) di kantor WALHI Eknas, Jakarta Selatan.
Zaenal menyebut kasus tersebut merupakan catatan kelam dalam transisi energi di Indonesia, di mana hak-hak masyarakat lokal semakin terpinggirkan demi kepentingan eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran.
“Kasus ini adalah catatan kelam baru dalam transisi energi di Indonesia,” ujarnya.
YLBHI bersama tim penasihat hukum saat ini tengah melakukan pendampingan intensif terhadap para aktivis yang dikriminalisasi.
Namun, Zaenal menyayangkan lambannya akses terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang seharusnya diberikan secara menyeluruh kepada kuasa hukum dan para korban.
Zaenal turut menyoroti pola berulang dalam kriminalisasi warga yang menolak proyek-proyek ekstraktif.
“Masyarakat dihubungkan melalui berbagai undang-undang, misalkan kaitannya dengan perampasan karena dia menghalangi alat-alat berat untuk masuk dan merebut kunci agar alat berat tidak masuk ke ladang-ladang mereka,” jelasnya.
Ia menegaskan praktik semacam ini memperlihatkan semakin nyatanya wajah otoritarianisme di tengah isu keadilan iklim.
“Ini justru membuktikan bahwa otoritarianisme itu semakin nyata, bukan malah berhenti. Korban-korban kriminalisasi itu banyak terjadi di berbagai wilayah di Maluku,” kata Zaenal.
Pernyataan YLBHI tersebut menjadi kritik keras terhadap arah kebijakan pemerintah dalam pengelolaan investasi dan lingkungan hidup.
Kasus Maba Sangaji dinilai sebagai pengingat pentingnya penegakan hukum yang adil serta partisipasi aktif masyarakat dalam setiap kebijakan pembangunan yang berdampak terhadap ruang hidup dan hak-hak masyarakat adat.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





