YLBHI Kritik DPR RI, Sahkan RUU KUHAP Secara Tergesa dan Tertutup

JAKARTA – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai DPR RI terburu-buru dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tanpa melibatkan publik secara terbuka.

Isnur menjelaskan DPR RI tidak pernah membagikan hasil pasal-pasal draf RUU KUHAP setelah kelompok masyarakat sipil, termasuk YLBHI, menyerahkan masukan resmi pada Juli lalu di Komisi III DPR.

“DPR menyembunyikan draf KUHAP. Setelah kami memberi masukan di Komisi III, kami juga mengirim surat keterbukaan informasi publik, tapi hasil perbaikan tidak pernah diberikan,” ujar Isnur saat menggelar konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (22/11/2025).

Ia menambahkan tiba-tiba pada pertengahan November, Panitia Kerja (Panja) DPR RI langsung menggelar rapat dan mengesahkan RUU KUHAP di Komisi III yang kemudian disahkan di rapat paripurna hanya empat hari setelahnya.

Akibat langkah tersebut, masyarakat sipil, jurnalis, akademisi, hingga ahli hukum pidana tidak mendapat kesempatan mempelajari draf akhir RUU tersebut secara menyeluruh sebelum disahkan.

“Tidak ada kesempatan bagi publik untuk mengkaji atau memberi masukan. Prosesnya dipercepat seolah-olah disengaja agar kritik tidak muncul,” katanya.

Isnur turut mengaku pihaknya telah mengikuti seluruh proses pembahasan melalui kanal YouTube DPR, namun tidak memiliki ruang untuk menyampaikan tanggapan atau koreksi terhadap pasal-pasal yang dibahas.

“Kami memperhatikan dan menonton sidang DPR RI, tapi tidak bisa memberi komentar atau masukan. Semua berlangsung sepihak tanpa ruang partisipasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Isnur menyebut draf KUHAP setebal 114 halaman baru diunggah ke situs DPR RI pada pagi hari sebelum rapat paripurna, sehingga publik praktis tidak memiliki waktu untuk menelaahnya.

“Bahkan draf baru diupload pagi menjelang paripurna. Ini menunjukkan kesengajaan agar masyarakat tidak sempat memahami isi undang-undangnya,” ujarnya.

Menurutnya ketika YLBHI mencoba memberikan kritik terhadap isi draf, justru dituduh menyebarkan informasi palsu, padahal lembaganya telah mempelajari setiap pasal dengan saksama dan menemukan banyak kekeliruan.

“Ketika kami memberikan komentar, tuduhannya hoaks. Padahal kami membaca dengan ketat dan menilai banyak kekeliruan di dalam draf tersebut,” jelas Isnur.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI