Yusril Klaim KUHP dan KUHAP Baru Perkuat Arah Reformasi Penegakan Hukum

JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai, Jumat (2/1/2026).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” tambahnya.

Yusril menjelaskan KUHAP baru menggantikan KUHAP lama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Menurutnya regulasi lama tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia pasca Amendemen UUD 1945.

“Meski disusun setelah kemerdekaan, KUHAP lama belum sepenuhnya menjawab perkembangan prinsip HAM dan praktik peradilan modern,” ujarnya.

Ia menegaskan pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari reformasi hukum pidana yang telah berjalan sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan karena bersifat represif dan terlalu menitikberatkan pidana penjara.

Menurut Yusril, KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dengan menggeser pendekatan pemidanaan dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

“Pendekatan ini diwujudkan melalui pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika,” tuturnya.

Selain itu, KUHP baru mengintegrasikan nilai adat dan budaya Indonesia serta merumuskan sejumlah ketentuan sensitif sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara berlebihan ke ranah privat.

Sementara itu, KUHAP baru memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Pemerintah menyiapkan aturan pelaksana untuk mengawasi kewenangan aparat penegak hukum, termasuk penggunaan teknologi digital dalam sistem peradilan.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI